Radarbadung.jawapos.com- Di usianya yang sudah senja, I Wayan Wendita harus menghadapi proses hukum di PN Denpasar.
Pria 71 tahun itu didakwa menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi berupa penyu hijau (Chelonia mydas).
Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggeledahan di rumahnya di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Jumat (21/3/2025) dini hari.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 13 ekor penyu hijau yang disimpan dalam kandang di pekarangan rumah terdakwa.
Dari jumlah itu, 11 ekor masih hidup, sementara dua ekor ditemukan mati.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, terungkap bahwa terdakwa sebelumnya membeli 13 ekor penyu tersebut dari seorang nelayan di Desa Jero Waru, Lombok Timur, seharga Rp2,2 juta.
Penyu-penyu itu kemudian dibungkus dalam karung plastik, diangkut menggunakan truk dari Lombok hingga ke Bali, lalu disimpan di rumahnya.
“Terdakwa berencana memperdagangkan penyu hijau tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per ekor, tergantung ukuran. Perdagangan ilegal ini telah dilakukan sejak 2018,” ungkap JPU Anom.
Akibat perbuatannya, Wendita dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar penasihat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, I Gusti Agung Prami Paramita, kemarin (10/9).
Diketahui, dalam proses hukum, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Namun, sejak Agustus 2025, penahanan dilakukan oleh penuntut umum untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.***