Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Demi Gaya Hidup dan Narkoba, Dua Pria di Buleleng Bali Ini Nekat Curi Motor

Francelino Junior • Sabtu, 13 September 2025 | 19:47 WIB

 

Tersangka Billy (kiri) dan Agus (kanan) saat rilis 2024 di Polres Buleleng. Keduanya kembali terjerat kasus pencurian sepeda motor.
Tersangka Billy (kiri) dan Agus (kanan) saat rilis 2024 di Polres Buleleng. Keduanya kembali terjerat kasus pencurian sepeda motor.
 
 
Radarbadung.jawapos.com- Dua orang pria kini makin berurusan dengan polisi. Sebab setelah tertangkap pada 2024, kasus yang menimpa dua orang ini terus dikembangkan. Sebab mereka mencuri tidak hanya di satu lokasi dan banyak barang bukti. 
 
Keduanya adalah Gede Agus Priana Putra alias Agus, 30, warga Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan Billy Pratama, 38, warga Bandar Lampung.
 
Sebenarnya mereka sudah ditangkap pada 2024, tetapi terus dilakukan pengembangan. 
 
Terbaru, kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan keduanya kembali terungkap, dengan korban I Gusti Bagus Ryan Hendra Natha.
 
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di Jl. Ki Barak Panji, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. 
 
”Pelaku melakukan aksinya di pekarangan rumah korban. Kemudian sepeda motor Honda Vario nopol DK 4260 UAB yang tidak dikunci stang, didorong dan dibawa kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Kamis (10/9). 
 
Hilangnya kendaraan tersebut, membuat korban Ryan mengalami kerugian Rp26,3 juta.
 
Setelah ditangkap polisi, Billy dan Agus kemudian mulai mengakui perbuatannya. Diketahui tersangka Billy yang bertugas sebagai pengambil sepeda motor langsung atau pemetik langsung, sedangkan Agus yang membantu memantau dan mendorong sepeda motor.
 
Selain itu, sepeda motor Honda Vario DK 4260 UAB, digadai ke seseorang di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. 
 
”Mereka mencuri karena kebutuhan sehari-hari serta gaya hidup dan narkoba,” lanjut AKP Widura. 
 
Akibat perbuatannya, Billy dan Agus dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Sehingga mereka terancam mendekam selama tujuh tahun di dalam penjara.***
Photo
Photo
Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #pencuri motor ditangkap #curi motor #gaya hidup #curanmor