Radarbadung.jawapos.com– Sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai sopir taksi tampaknya tidak membuat Ali Poniman tercukupi.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi itu nekat menjadi kurir sabu.
Saat ditangkap polisi, Ali menguasai sabu-sabu seberat 28,07 gram netto. Atas tindakannya tersebut, Ali menjadi pesakitan di PN Denpasar.
Bukan kali ini saja sejatinya Ali duduk di kursi panas. Pada 2007, pria 38 tahun itu sebelumnya pernah diadili karena kasus curanmor.
”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subside enam bulan penjara,” tegas JPU. Ni Kadek Janawati.
Perbuatan terdawka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Dalam dakwaan terungkap, Ali menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi. Sekali menempel barah haram itu, Ali diupah Rp 50 ribu.
Sementara itu, pengacara terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Muhammad Lukman Hakim ditemui usai sidang menerangkan, kasus bermula dari perkenalan Ali dengan seorang pria yang dikenal dengan sebutan ‘Bos Taksi’.
Dari komunikasi itu, terdakwa ditawari pekerjaan sebagai kurir dengan imbalan Rp 50 ribu untuk setiap tempelan.
Tawaran tersebut diterima Ali. ”Sejak saat itu ia masuk dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan DPO tersebut,” terang Lukman.
Pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 Wita, Bos Taksi menghubungi Ali dan memintanya mengambil paket sabu yang dibungkus dalam goodiebag hijau dan diletakkan di tempat sampah depan AZKO Central Park, Kuta.
Ali kemudian menemukan paket tersebut dan membawanya pulang ke kamar kosnya di Jalan Raya Pemogan, Gang Dangin Uma 4, Denpasar Selatan.
Namun, sekitar pukul 17.30 Wita, tim Polresta Denpasar mendatangi terdakwa. Saat diinterogasi, Ali mengaku menyimpan sabu di dalam kamarnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket kristal bening. Setelah ditimbang di Polresta Denpasar, berat bersihnya mencapai 28,07 gram dengan berat kotor 31,64 gram.
Ali setiap kali selesai menempelkan wajib mengirim foto lokasi sebagai bukti. Atas pekerjaan itu, ia dijanjikan upah Rp 50 ribu per tempelan.
Ali mengaku sudah pernah menerima pembayaran Rp 1,5 juta untuk pekerjaan pertama yang dikirim melalui aplikasi DANA.***
Editor : Donny Tabelak