Radarbadung.jawapos.com- Tiga pemuda masing-masing inisial WJR, 21; MAF, 25; dan EW, 24; berurusan dengan hukum.
Mereka ditangkap Polda Bali karena mengedarkan obat keras ilegal yang disebut pil koplo dalam jumlah banyak.
Kini, mereka berstatus tersangka dan diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Jumlah barang bukti total yang diamankan lebih dari 4.000 butir pil berlogo “Y” dan “DMP”.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta S.I.K., S.H., M.K.P., mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi mencurigakan di kawasan Taman Dewa Ruci, Kuta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pertama berinisial WJR.
Lelaki asal Jember, Jatim, itu ditangkap polisi pada Jumat 12 September 2025. Saat itu, WJR tengah bertransaksi menjual pil putih berlogo “Y”.
Dari tangannya, polisi mengamankan 1.032 butir pil koplo yang siap dijual secara eceran per 10 butir.
Penggeledahan di kos WJR di wilayah Denpasar mengungkap barang bukti tambahan berupa 760 butir pil putih berlogo “Y” dan 360 butir pil kuning berlogo “DMP”, sehingga totalnya mencapai 1.720 butir.
"WJR mengaku mendapat pasokan obat tersebut dengan cara memesan melalui media sosial Facebook dari akun bernama Rohan," jelas AKBP I Nengah Sadiarta.
Ia sudah tiga kali melakukan pemesanan dengan total 30.000 butir pil koplo, dan barang yang disita merupakan sisa stok yang belum sempat diedarkan.
Pengembangan kasus berlanjut ke tersangka kedua berinisial MAF, 25, asal Pasuruan.
Ia ditangkap di kawasan Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat. Dari penggeledahan, polisi menyita 1.011 butir pil putih berlogo Y yang disimpan dalam plastik hitam.
MAF sebut bahwa obat tersebut dibeli dari seseorang berinisial EW, 24, asal Jember.
Polisi kemudian bergerak ke kos MAF di Kuta. Di sana, ditemukan kembali ratusan butir obat keras, yakni 762 butir pil kuning berlogo DMP dan 100 butir pil putih berlogo Y.
Tak lama berselang, EW berhasil diringkus di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Taman Sari Kelan, Kuta.
Hasil pemeriksaan Laboratorium BPOM Bali memastikan, pil putih berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCL dengan kadar 3,72 mg per tablet, sedangkan pil kuning berlogo “DMP” mengandung Dekstrometorfan dengan kadar 18,75 mg per tablet.
Kedua zat tersebut termasuk obat keras yang peredarannya hanya boleh dilakukan dengan resep dokter.
Modus operandi para pelaku tergolong seragam. Mereka memesan pil melalui media sosial, kemudian mengedarkannya secara eceran dengan sasaran utama para buruh dan pekerja bangunan.
Harga yang murah dan efek stimulan membuat pil ini laris di kalangan pekerja kasar, meski dampak kesehatannya sangat berbahaya.
"Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Sasaran para pelaku adalah buruh dan pekerja bangunan agar bisa bekerja lebih kuat, padahal penggunaan tanpa aturan bisa merusak kesehatan.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” tutup Wadireskrimsus Polda Bali.***