Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tiga Kali Lakukan Penggelapan Motor, Nenek Wertiani Diseret ke Pengadilan

Maulana Sandijaya • Jumat, 19 September 2025 | 23:28 WIB
Ni Wayan Wertiani usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (18/9) sore.
Ni Wayan Wertiani usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (18/9) sore.

Radarbadung.jawapos.com– Ni Wayan Wertiani hanya bisa pasrah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis kemarin (18/9).

Perempuan 68 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menggadaikan sepeda motor yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik.

Dalam tuntutannya, JPU Ayu Diah Utami menilai terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan sepuluh bulan,” tuntut JPU Utami.

Pertimbangan yang memberatkan yaitu terdakwa adalah residivis. Tidak hanya sekali, tapi terdakwa sudah dua kali dipidana dengan kasus serupa. ”Sama-sama penggelapan, Yang Mulia,” imbuh JPU.

Melihat terdakwa yang sudah lanjut usia (lansia), hakim Heriyanti yang memimpin sidang merasa iba.

”Dua tahun dan sepuluh bulan, apa tidak terlalu berat, Bu Jaksa?” tanya hakim Heriyanti.

JPU Utami bergeming. Ia mengatakan sudah menjadi putusan pimpinan. Salah satu pertimbangannya adalah terdakwa mengulangi perbuatannya.

Hakim lantas meminta terdakwa mengajukan pembelaan. Sambil sesenggukan, terdakwa meminta keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya.

”Saya di sini (Bali) tidak punya siapa-siapa, Yang Mulia. Anak saya di Lombok semua,” kata terdakwa.

Hakim akan membacakan putusan pada 2 Oktober 2025 atau dua pekan mendatang. Meski sidang telah ditutup, terdakwa tetap mengiba memohon keringanan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa bermula pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Juga: Polda Bali Bongkar Jaringan Pengedar Ribuan Pil Koplo, 3 Tersangka Diamankan

Terdakwa menyewa satu unit sepeda motor Honda PCX 150 CC berwarna putih, tahun 2018, dengan nomor polisi DK 2925 UAP dari Jaya Rental Car & Motor Bike, milik saksi Kadek Anggreni.

Sesuai kesepakatan, terdakwa membayar uang muka sebesar Rp200.000 dari tarif sewa harian sebesar Rp100.000.

Motor disewa selama sembilan hari, dan pada tanggal 29 Februari 2024, terdakwa melunasi sisa pembayaran sebesar Rp700.000.

Namun, hanya sehari setelah menerima kendaraan, terdakwa diduga menghubungi seorang kenalannya bernama Ni Wayan Rumaningsih alias Bu Jero Rumaningsih untuk mencari orang yang bisa menerima gadai motor tersebut.

Bu Jero kemudian menghubungi rekannya, seorang perempuan bernama Bu Lusi, yang bersedia menerima motor tersebut dengan nilai gadai sebesar Rp8.000.000.

Gadai dilakukan pada 22 Februari 2024 di sebuah gedung di Kabupaten Tabanan. Terdakwa menerima uang tunai Rp8 juta dari Bu Lusi.

Untuk jasanya, Bu Jero menerima uang Rp200.000 serta dibelikan bensin senilai Rp50.000 oleh terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa motor tersebut tidak pernah dimiliki oleh terdakwa dan hanya dalam penguasaannya karena disewa.

Tindakan menggadaikan barang sewaan tanpa izin pemilik dinilai sebagai bentuk penggelapan.

Akibat perbuatan tersebut, saksi Kadek Anggreni mengalami kerugian material sebesar Rp20.000.000.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #penggelapan motor #residivis #lombok