Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

WNA Kanada Dirudapaksa Pekerja Serabutan di Nusa Penida, Korban Alami Trauma hingga Mengurung Diri

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Sabtu, 20 September 2025 | 02:05 WIB
Tersangka pemerkosaan WNA Kanada di Nusa Penida diamankan di Mapolres Klungkung.
Tersangka pemerkosaan WNA Kanada di Nusa Penida diamankan di Mapolres Klungkung.

Radarbadung.jawapos.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang warga negara Kanada berinisial CAC yang terjadi di Butterfly Bungalow, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Sabtu lalu (6/9).

Peristiwa tersebut membuat korbannya mengalami trauma sampai sempat mengurung diri beberapa hari, hingga akhirnya mau mengungkapkan peristiwa tersebut kepada rekannya.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo dalam jumpa pers di Makopolres Klungkung, Kamis kemarin (18/9) menurutkan peristiwa tersebut berawal ketika korban berkumpul bersama teman-temannya di sebuah rumah kos di Desa Ped, Nusa Penida, Jumat (5/9) sekitar pukul 21.00.

Pelaku berinisial BKW yang merupakan pekerja serabutan melintas dan kemudian bergabung dengan korban.

Setelah teman-teman korban meninggalkan lokasi, pelaku memaksa korban tetap tinggal dengan dalih melanjutkan percakapan.

”Ketika korban menolak, pelaku mengambil kunci motor milik korban sebagai upaya memaksa agar korban menuruti keinginannya,” terangnya.

Tidak sampai di sana, pelaku kemudian mengajak korban berboncengan dengan sepeda motornya.

Sepanjang perjalanan, korban terus meminta agar diturunkan dan berulang kali menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku justru melaju kencang menuju Butterfly Bungalow, Desa Sakti, sambil mengancam korban dengan cara melepas tangan dari setang motor untuk menakut-nakuti.

”Karena merasa terancam jiwanya, korban tidak berani melakukan perlawanan,” ujarnya.

Setibanya di penginapan, Sabtu (6/9) sekitar pukul 01.30, pelaku membawa korban ke salah satu kamar dan melakukan kekerasan seksual dengan cara mencekik leher korban serta memaksa korban melakukan hubungan badan.

Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya bernama Nichole dan kemudian melapor ke Polres Klungkung.

Menerima laporan itu, Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Ipda I Komang Sandiarsa, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim Polsek Nusa Penida segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di kawasan Pantai Jungutbatu, Lembongan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.

”Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami trauma hingga beberapa hari mengurung diri sebelum akhirnya menceritakan peristiwa itu ke rekannya. Korban melaporkan peristiwa itu pada Jumat (12/9),” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Dan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.***

 

Editor : Donny Tabelak
#wna #Nusa Penida #Rudapaksa #kekerasan seksual #WNA Kanada #polres klungkung