Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Main MiChat dengan Anak di Bawah Umur, Pria Hidung Belang Ditetapkan Tersangka

Francelino Junior • Rabu, 24 September 2025 | 21:00 WIB

 

Ilustrasi, seorang pria hidung belang ditetapkan tersangka karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur di Buleleng.
Ilustrasi, seorang pria hidung belang ditetapkan tersangka karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur di Buleleng.

Radarbadung.jawapos.com- Masih ingat dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Buleleng pada April lalu? Kini polisi sudah menahan pelakunya.

Namun kasus tersebut kini berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bukan penjualan orang seperti dilaporkan sebelumnya.

Kepala Unit (Kanit) IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan secara intens sejak dilaporkan oleh orang tua korban, polisi akhirnya menetapkan tersangka atas kasus MiChat itu. Dalam prosesnya, sebanyak lima orang saksi sudah diperiksa.

”Sudah kami lakukan penetapan dan penahanan tersangka pada Jumat (19/9). Inisial tersangka IWK, 43, asal Kintamani, Kabupaten Bangli,” ujarnya pada Selasa (23/9) kemarin.

Pria 43 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk mempersangkakannya. Maka dari itu, polisi menaikkan status IWK dari terlapor menjadi tersangka. 

Disinggung mengenai kemungkinan ada tersangka lainnya, Iptu Agus mengaku masih melakukan pendalaman terkait hal itu.

Sebab keterangan dari para saksi, lebih condong mengarahkan kasus ini melanggar Pasal 81 UU TPKS, meski sebelumnya dilaporkan pasal perdagangan orang.

Karena pengakuan para saksi, utamanya yang ikut mengantar korban, mereka tidak menerima hasil dari kelakuan korban anak berinisial KA, 15, perempuan asal Kecamatan Buleleng. Sedangkan korban diketahui lebih aktif.

”Saksi belum ada mengarahkan terkait pasal perdagangan orang. Untuk itu kami masih dalami juga,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (2/4) sekitar pukul 02.00 Wita masyarakat mengamankan dua orang tidak dikenal di wilayah Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng.

Mereka mengaku berinisial GA dan A, yang katanya mengantarkan KA bertemu dengan pria hidung belang yang belakangan diketahui berinisial IWK, yang telah disepakati atau janjian lewat MiChat.

Perempuan muda itu diketahui menerima upah atas jasanya sebesar Rp250 ribu, yang juga hasil kesepakatan bersama.

Peristiwa ini dilaporkan orang tua KA pada Mei ke Polres Buleleng.***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #michat #persetubuhan anak di bawah umur #tppo #kekerasan seksual #perdagangan orang #pria hidung belang