Radarbadung.jawapos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan melelang ribuan tabung gas hasil tindak pidana pengoplosan LPG yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang melibatkan I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra dan kawan-kawan, yang terbukti melanggar UU RI tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Cipta Kerja.
Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, menjelaskan bahwa proses hukum perkara ini telah selesai setelah Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan putusan Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Gin pada 2 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, terdakwa Gung Candra dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
”Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan,” ujar Agus, Rabu kemarin (24/9).
Selain menghukum terdakwa, pengadilan juga memutuskan perampasan barang bukti untuk negara.
Barang yang akan dilelang meliputi: 138 tabung LPG 12 kg warna biru; 490 tabung LPG 12 kg warna pink; 97 tabung LPG 50 kg warna oranye; 1 tabung LPG 5,5 kg warna pink; 1.682 tabung LPG 3 kg warna hijau.
Barang bukti tersebut sebelumnya dititipkan di SPPBE PT Candra Karya Gas, Denpasar, karena Kejari Gianyar tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai.
”Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, kami telah mengajukan permohonan penilaian barang rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar melalui surat tertanggal 14 Agustus 2025,” jelas Agus.
Untuk memudahkan pengawasan dan perawatan, pada 3 September 2025 barang rampasan tersebut dipindahkan ke Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Barang bukti kini dititipkan kepada pemilik lahan setempat, Ida Bagus Gede Singarsa, sembari menunggu jadwal lelang yang akan diumumkan kemudian.
Kasus ini bermula dari penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada 30 April 2025, yang melibatkan dua berkas perkara berbeda.
Selain ribuan tabung gas, barang bukti lain yang disita termasuk sejumlah kendaraan pengangkut, alat suntik tabung gas, hingga peralatan produksi.
Kejari Gianyar mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang untuk memantau pengumuman resmi dari KPKNL Denpasar.***