Radarbadung.jawapos.com- Jual beli kayu jadi modus aksi penipuan di Kabupaten Buleleng.
Peristiwa ini menimpa seorang warga berinisial IKA, 39, warga Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar lantaran tertipu oleh perantara pada Senin (22/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Akibatnya ia mengalami kerugian hingga Rp28 juta.
Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/2/IX/2025/SPKT/Polsek Kawasan Celukan Bawang/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 26 September 2025 menjadi keterangan resmi korban.
Ia melaporkan KB, 45, warga Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak. Sebab terlapor yang disebut menipunya, berkaitan dengan jual beli kayu.
”KB menawarkan kayu jenis kamelina kepada korban, dengan alasan disuruh bos, untuk menjualnya di Banjar Dinas Bubunan, Desa Tinga-Tinga. Korban tergiur dengan tawaran itu,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz pada Minggu (28/9).
Karena tertarik, korban pun sepakat membeli kayu tersebut dengan harga Rp28 juta. Pada Jumat (19/9), IKA mentransfer Rp1 juta terlebih dahulu, kemudian sisanya Rp27 juta dibayar tunai pada Senin (22/9).
”Setelah pembayaran dilakukan, terungkap kalau lahan dan kayu yang dimaksud, ternyata bukan milik terlapor maupun orang yang disebut sebagai bosnya. Sebab milik orang lain,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz pada Minggu (28/9).
Baca Juga: Mutasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Berikut Nama- nama Hakim yang Dimutasi ke Luar Bali
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kawasan Celukan Bawang masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
Masyarakat juga dihimbau untuk berhati-hati dengan tawaran transaksi yang menggiurkan.
”Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terlebih dalam jumlah besar,” imbau Iptu Yohana.***