Oplos Gas Elpiji Bersubsidi, Wanita di Karangasem Ditangkap Polda Bali: Ngaku dapat Pemasukan Rp100 Juta Per Bulan
Andre Sulla• Selasa, 30 September 2025 | 23:34 WIB
Polisi menangkap wanita berinisial BE, 48, warga asal Subagan, Karangasem, yang nekat menyalahgunakan gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi pemerintah.
Radarbadung.jawapos.com– Polda Bali kembali mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengamankan seorang wanita berinisial BE, 48, warga asal Subagan, Karangasem, yang nekat menyalahgunakan gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi pemerintah.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy, S.I.K., dan Kasubdit IV Ditreskromsus AKBP Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., menyatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dan kelangkaan gas.
Wanita tersebut diamankan di lokasi pengoplosan, yakni salah satu gudang di Karangasem, Selasa 24 September 2025.
BE langsung diamankan bersama barang bukti berupa ratusan tabung gas ukuran 3, 12, dan 50 kg, satu unit mobil pick-up hitam, serta peralatan pengoplosan.
Dua orang saksi yakni B, sopir pengangkut gas, dan WK, karyawan tukang oplos, juga digunakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, BE mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak Mei 2025.
Ia membeli gas LPG 3 kg dari seorang pangkalan berinisial DU di Bungaya, Karangasem, dengan harga Rp20 ribu per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg.
Hasil oplosan dijual ke warung-warung sekitar Karangasem dengan harga Rp 180 ribu per tabung untuk ukuran 12 kg, keuntungan Rp 80 ribu per tabung.
Serta ke sejumlah villa di kawasan wisata Amed untuk tabung 50 kg dengan harga Rp700 ribu, keuntungan Rp 200 ribu per tabung.
"Dari aksinya, BE diperkirakan meraup keuntungan antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan," ungkapnya.
Kombes Pol Teguh menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku serupa. Gas LPG bersubsidi adalah hak masyarakat kurang mampu.
Praktik pengoplosan jelas merugikan rakyat dan negara. Terkait pengungkapan ini, kemungkinan akan ada tersangka lain.
Kini, BE dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya berat, penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
"Kami minta masyarakat melapor jika menemukan aktivitas serupa. Identitas pelapor dijamin aman. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Kombes Pol Teguh.***