Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Buang Orok ke Kloset, Ibu Tega Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Kamis, 2 Oktober 2025 | 00:10 WIB
Nasrurah usai menjalani sidang pembuktian di PN Denpasar. Nasrurah harus mempertanggungjawabkan ulahnya membuang orok atau bayi yang baru dilahirkan ke dalam kloset.
Nasrurah usai menjalani sidang pembuktian di PN Denpasar. Nasrurah harus mempertanggungjawabkan ulahnya membuang orok atau bayi yang baru dilahirkan ke dalam kloset.

Radarbadung.jawapos.com– Perempuan bernama Nasrurah harus mempertanggungjawabkan ulahnya membuang orok atau bayi yang baru dilahirkan ke dalam kloset.

Ibu berusia 29 tahun asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa hanya bisa pasrah. Perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan laundry itu tercenung saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih membacakan dakwaan. 

JPU mendakwa terdakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Kedua, Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Ketiga, Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, peristiwa terjadi di rumah kos di Jalan Halmahera, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada 15 Mei 2025. Saat itu usia kandungan terdakwa sudah memasuki tujuh bulan.

”Sejak pagi terdakwa merasakan sakit perut. Terdakwa berulang kali masuk ke kamar mandi kos. Sampai akhirnya sekitar pukul 16.00, saat jongkok di atas kloset, tiba-tiba keluar cairan kekuningan diikuti janin laki-laki beserta ari-ari dan gumpalan darah,” ungkap JPU.

Sebagian masuk ke lubang kloset, sementara sisanya tercecer di lantai kamar mandi.

Terdakwa kemudian membilasnya dengan gayung, menyiram kloset berkali-kali, hingga memastikan janin hanyut ke septic tank dengan bantuan gagang sapu.

Perbuatan itu menyebabkan bayi yang sebenarnya masih berpotensi hidup di luar rahim mengalami penderitaan hingga akhirnya meninggal. 

Fakta itu diperkuat hasil visum RS Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar yang menyebut jenazah bayi laki-laki ditemukan dalam kondisi membusuk lanjut dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.

Meski lahir prematur, bayi tersebut dalam kondisi viabel atau berpeluang hidup di luar rahim.

Sementara berdasar pemeriksaan medis RS Bhayangkara Polda Bali, Nasrurah diketahui baru saja melahirkan secara spontan.

Selain itu, uji DNA Laboratorium Forensik Polda Bali juga membuktikan bayi tersebut adalah anak biologis dari terdakwa dengan tingkat kecocokan 99,99 persen.

Menurut keterangan saksi-saksi, pembuangan bayi baru diketahui pada Minggu 18 Mei 2025, saat ibu kos menerima laporan dari penghuni bahwa kloset tidak bisa digunakan.

Tukang ledeng kemudian dipanggil untuk memperbaiki saluran yang mampet. Saat itulah, petugas menemukan janin bayi di dalam pipa pembuangan. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwenang. 

Tetangga kos sempat curiga terdakwa hamil karena sering mengeluh sakit perut. Hanya saja perutnya tidak menunjukkan seperti orang hamil.

Pacar terdakwa juga sempat curiga karena terdakwa sempat mengeluarkan asi. Terdakwa sudah tinggal selama delapan bulan di rumah kos tersebut.

Saat pertama kali masuk ia belum dalam kondisi hamil. Setelah didesak ibu kos, Nasrurah akhirnya mengaku bahwa bayi yang ditemukan itu memang hasil kandungannya.***

Editor : Donny Tabelak
#orok #PN Denpasar #pembuangan bayi #kloset #ntb #ibu tega