Radarbadung.jawapos.com– Sayu Putu Rina Dewi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/10).
Perempuan 36 tahun itu didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Perbuatan culas itu dilakukan terdakwa saat masih menjadi mantri salah satu bank pelat merah di Kabupaten Jembrana.
JPU Putu Wulan Sagita Pradnyani di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih menjelaskan, terdakwa melakukan perbuatannya antara 2022 sampai 2023.
Terdakwa diduga sengaja mengambil saldo blokir hasil realisasi pinjaman di rekening tabungan nasabah dengan cara meminjam kartu ATM nasabah untuk alasan keperluan transaksi.
”Terdakwa dengan sengaja menggunakan uang angsuran/pelunasan pinjaman, dengan sengaja menggunakan seluruh uang hasil realisasi kredit (kredit topengan),” terang JPU.
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa sengaja menggunakan sebagian uang hasil realisasi kredit (kredit tempilan).
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1,5 miliar, sebagaimana hasil perhitungan audit internal tempat bank terdakwa bekerja.
Aksi terdakwa terungkap pada 2024 saat ada Transfer of Branch (TOB) atau pemindahan dana ke bank cabang lain.
Petugas bank diminta melakukan penagihan terhadap nasabah yang belum melakukan pembayaran angsuran kredit atau pelunasan kredit di masing-masing unit.
Saat menemui para nasabah yang pada sistem tercatat belum melakukan pembayaran angsuran kredit atau pelunasan kredit, para nasabah dibuat terkejut.
Sebab, para nasabah sudah melakukan pembayaran angsuran. Sedangkan sisa angsuran kredit atas nama nasabah yang dipakai oleh terdakwa belum disetorkan oleh terdakwa.
Peristiwa ini menjadi petunjuk awal bahwa terdapat potensi kredit tempilan dan penggunaan uang pembayaran angsuran nasabah oleh terdakwa.
Pihak bank kemudian melakukan investigasi, dan ditemukan adanya kredit topengan dan dugaan kredit tempilan.
Berdasarkan pemeriksaan, terdapat 85 rekening yang disalahgunakan oleh terdakwa dengan jumlah uang yang telah disalahgunakan sebesar Rp 1,7 miliar dan sisa kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU yang sama.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dkk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.***