Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri di Buleleng Bali

Francelino Junior • Senin, 6 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Tersangka IE yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Ini akibat nafsunya yang tak terbendung.
Tersangka IE yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Ini akibat nafsunya yang tak terbendung.

Radarbadung.jawapos.com- Kelakuan seorang ayah inisial IE, 45, warga Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, benar-benar bejat dan tidak patut ditiru.

Karena nafsunya yang tak terbendung, ia tega menyetubuhi anak kadungnya sendiri. Tak hanya sekali, namun berkali-kali. 

Peristiwa ini tentu membawa dampak sosial yang tinggi bagi anaknya yang baru berusia 14 tahun.

Peristiwa ini diketahui terjadi pertama kali pada Minggu lalu (15/6) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah kost di wilayah Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.

Di dalam kamar itu, tinggal tersangka, korban, dan adiknya yang berusia 13 tahun.

”Saat itu, tersangka tiba-tiba masuk ke dalam kamar. Korban tidak ada di dalam. Setelah korban masuk, tersangka IE sudah telanjang dan memaksa korban melakukan persetubuhan.” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Minggu (5/10).

Persetubuhan yang dilakukan oleh pria berstatus duda terhadap anak kandungnya itu, sudah dua kali terjadi di kos tersebut.

Peristiwa kedua terjadi sekitar satu minggu, pasca kejadian pertama. Adik korban pun tidak tahu kalau ayah dan kakaknya ternyata terlibat aksi tak senonoh.

Ulah bejat ayah terhadap anak kandung ini terbongkar, setelah tetangga kost merasa ada yang janggal dengan sikap korban yang murung.

Dengan upaya dan kepedulian para tetangga, akhirnya terungkap kalau ia menjadi korban persetubuhan.

”Sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka kerap melakukan kekerasan dengan memukul korban agar mau disetubuhi, juga mengancam agar tidak diberitahukan ke orang lain,” lanjut AKP Widura.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Buleleng pada Sabtu (27/9). Polisi yang menerima informasi, langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta menyita barang bukti, sekaligus visum korban.

Berdasarkan itu juga, IE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (3/10) di sel Polres Buleleng. Sementara korban dan adiknya dititipkan di rumah aman.

Akibat perbuatannya, ayah bejat ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman penjaranya antara lima sampai 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

 

Ketua IPSI DIY KPH Purbodiningrat, saat membuka GPS-Y 2025, Sabtu (4/10/2025).
Ketua IPSI DIY KPH Purbodiningrat, saat membuka GPS-Y 2025, Sabtu (4/10/2025).
Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #ayah setubuhi anak kandung #bejat