Radarbadung.jawapos.com- Terungkap sudah pelaku persetubuhan yang menimpa KAA, 33, seorang wanita disabilitas tuna rungu wicara di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Orang jahat yang melakukannya adalah seorang pekak (kakek) berinisial IMS, 75, yang masih berada satu wilayah dengan korban. Parahnya, aksi tak senonohnya itu telah dilakukan hingga empat kali.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pertama kali pada Jumat lalu (28/3) sekitar pukul 14.00 Wita di salah satu kelurahan di Kecamatan Buleleng.
Meski berada satu wilayah, baik tersangka dan korban tidak memiliki hubungan kekeluargaan.
Baca Juga: Duh, Ternyata Makanan Cepat Saji dapat Merusak Memori Secara Cepat, Ini Kata Ilmuwan
Namun korban kerap belanja di warung milik tersangka, karena jaraknya yang dekat.
”Persetubuhan kedua terjadi di rumah korban, pintu rumahnya didobrak dan korban dipaksa bersetubuh. Yang ketiga dan keempat, korban diancam dipukul lalu diajak ke semak-semak untuk disetubuhi, di TKP yang sama dengan kejadian pertama,” ungkapnya pada Senin kemarin (6/10).
Diterangkan lagi, kalau tersangka pekak ini melakukan aksinya dengan cara menarik tangan korban, kemudian menidurkan di semak-semak, lalu membuka paksa celana korban.
Ada perlawanan sebenarnya, namun ketika mencoba berteriak, tersangka memperlihatkan tangan mengepal sebagai ancaman. Karena takut, akhirnya terjadi persetubuhan.
Baca Juga: Desa Wisata di Bali Dorong Lebih Berkualitas dan Melek Digital
Polisi yang melakukan ”jemput bola” atas peristiwa ini, ditambah dengan laporan resmi ke polisi pada Rabu (1/10), langsung melakukan pemeriksaan saksi, melakukan olah TKP, penyitaan barang bukti, termasuk visum terhadap korban.
Hingga akhirnya tersangka IMS ditangkap dan ditahan sejak Jumat (3/10). Apalagi korban yang kini hamil tujuh bulan, akibat ulah pekak bejat tersebut.
”Korban sempat melawan dengan mencoba berteriak, namun karena kondisinya yang tuna rungu wicara, sehingga tidak ada yang mendengar teriakannya,” tambah AKP Widura didampingi Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Kini akibat perbuatannya, pekak 75 tahun ini dijerat dengan Pasal 6 huruf b atau c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga tersangka terancam menghabiskan hidup selama 12 tahun di dalam penjara, juga denda Rp300 juta.***
Editor : Donny Tabelak