Radarbadung.jawapos.com- Ketut Arya Ganaesa alias Ganesa, 42, warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng kembali menghuni penjara.
Hukuman yang diterima residivis ini, gara-gara sabu dan ekstasi. Padahal sebelumnya ia juga terjerat kasus serupa dan divonis satu tahun penjara pada 2024.
Putusan ini diterimanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (1/10) yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan didampingi Arif Setiawan dan Fachrun Nurrisya Aini sebagai hakim anggota.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Ganesa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab ia menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.
”Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” putus majelis hakim sesuai dengan surat putusan yang diterima pada Senin (6/10).
Adapun barang bukti berupa tiga buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,72 gram; satu plastik berisi tiga butir pil merah berbentuk burung hantu yaitu narkotika jenis ekstasi dengan berat total 1,35 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Satu ponsel juga dirampas untuk negara, sedangkan satu unit mobil Honda Jazz nopol DK 1738 AC dan STNK-nya dikembalikan ke terdakwa.
Vonis dari majelis hakim, jauh berbeda dengan tuntutan dari JPU Kejari Buleleng. Sebelumnya terdakwa Ganesa dituntut dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya pun hanya tiga tahun penjara.
Baca Juga: Heboh, Asisten Rumah Tangga di Gianyar Bali Melahirkan lalu Banyinya Dikubur di Bawah Pelinggih
Perbedaan hukuman ini telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Yang meringankan, yakni terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, ditambah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Yang memberatkan, karena perbuatan Ganesa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
”Yang memberatkan lainnya, karena terdakwa pernah dihukum sebelumnya dalam perkara yang sama,” tegas majelis hakim.
Tertangkapnya Ganesa berawal dari laporan masyarakat di kawasan Lovina, mengenai peredaran narkotika di sana.
Baca Juga: Pengaduan Penagih Utang hingga Kasus Skimming Paling Banyak Diterima OJK Bali
Kecurigaan juga diarahkan masyarakat ke terdakwa. Berdasarkan hasil penyelidikan, Ganesa lalu diamankan pada Senin (16/6) sekitar pukul 22.45 Wita saat melintas menggunakan mobil Honda Jazz nopol DK 1738 AC di Jalan Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang dipanggil Ketut asal Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Menariknya, pil ekstasi didapatkannya sebagai bonus, karena membeli sabu.***
Editor : Donny Tabelak