Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Gianyar Bali Divonis Bebas, Jaksa Mantap Kasasi

Ida Bagus Indra Prasetia • Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Jaksa mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Gianyar atas vonis bebas terdakwa Putu Sudarsana.
Jaksa mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Gianyar atas vonis bebas terdakwa Putu Sudarsana.

Radarbadung.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar dalam kasus pembunuhan yang menewaskan I Made Agus Aditya, 26.

Penuntut Umum yang diwakili oleh I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H. telah menyerahkan Memori Kasasi beserta lampiran perkara tersebut dalam tenggat waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, pada 25 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar memutus membebaskan Sudar dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas yang merupakan Kasi Intel Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dalam Memori Kasasi, JPU menilai Majelis Hakim PN Gianyar keliru dalam menerapkan hukum.

”Hakim telah salah menerapkan hukum atau menerapkannya tidak sebagaimana mestinya. Selain itu, ada kegagalan dalam mempertimbangkan adanya kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) pada diri terdakwa, serta cara mengadili yang tidak sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Triarta menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, peran Sudar dianggap sangat penting karena menutup jalur pelarian korban, sehingga mempermudah kedua terdakwa lainnya—I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole—melakukan aksi perampasan nyawa.

”Dengan pengajuan memori kasasi ini, Penuntut Umum berharap Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memeriksa kembali perkara ini dan memberikan putusan yang adil bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Gianyar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya, I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/9/2025).

Vonis tersebut lebih berat dua tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

Majelis Hakim diketuai oleh Made Adicandra Purnawan, S.H., dengan anggota Dewi Santini, S.H., M.H., dan I Made Wiguna, S.H., M.H.***

Editor : Donny Tabelak
#pembunuhan #kasasi #jaksa banding #vonis bebas #kejari gianyar