Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Ketua LPD Ditetapkan Tersangka, Pakai Modus Kredit Fiktif hingga Rugikan Negara Rp 20 Miliar

Zulfika Rahman • Kamis, 9 Oktober 2025 | 22:02 WIB
Ketua LPD dan rekannya selaku yang mengajukan kredit fiktif saat dikeler petugas Polres Karangasem, Rabu (8/10) kemarin.
Ketua LPD dan rekannya selaku yang mengajukan kredit fiktif saat dikeler petugas Polres Karangasem, Rabu (8/10) kemarin.

Radarbadung.jawapos.com- Ketua LPD Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu yakni Ika Susetiyana Ambarwati, tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (8/10).

Selain Ketua LPD-nya, polisi juga menetapkan tersangka perempuan inisial HK selaku pihak yang mengajukan nama-nama kreditur fiktif. 

Perbuatan dua tersangka yang merupakan perempuan itu terbukti bersalah hingga menyebabkan kerugian puluhan miliar. 

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat adanya laporan model A ke Mapolres Karangasem. Laporan tersebut berlangsung sejak Januari hingga Februari 2025 lalu.

”Dari hasil penyelidikan sampai penyidikan, kami menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan perempuan. Satu ketua LPD dan satu lagi berperan mengajukan nama fiktif,” ujarnya. 

Aksi tersebut kata Edward Purba dilakukan cukup lama. Sejak tahun 2017, keduanya melakukan pencairan dana kredit dengan jumlah pinjaman beragam.

”Modusnya mengajukan kredit fiktif dengan jumlah 87 nama peminjam yang dilakukan HK,” ungkap Edward Purba.

Pencairan tersebut dilakukan hingga tahun 2020 dengan nilai Rp 17 miliar lebih. ”HK mengajukan, Ika Susetiyana selaku ketua LPD menyetujui dan meminta sekretaris mencairkan dana tersebut,” terangnya.

Setelah masa pinjaman berakhir dan belum lunas, Ketua LPD juga menyuruh melakukan restrukturisasi terhadap 87 peminjam fiktif dari tahun 2021 sampai 2023. ”Ada pencairan dana tambahan lagi, nilainya Rp 3 miliar lebih,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 20 miliar lebih.

”Mereka mengakui perbuatannya. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi,” imbuh Edward Purba.

Polres Karangasem telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel fotokopi legalisir data LPD, 23 buku harian keluar masuk uang LPD dari tahun 2010 hingga 2024, serta Sertifikat Hak Milik No. 4217 atas nama Ika Susetiyana Ambarwati dengan luas 1.000 m² sebagai upaya pemulihan aset.

Kedua tersangka diganjar dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” ucap Edward Purba. 

Dia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. ”Keduanya ditahan di Mapolres Karangasem,” tambahnya. 

Dengan maraknya kasus penyelewengan dana LPD ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus dan manajemen LPD di Kabupaten Karangasem untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak bermain-main dengan uang rakyat.***

Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 di Bulan November Setelah Perpres 79 Tahun 2025 Terbit Benarkah?
Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 di Bulan November Setelah Perpres 79 Tahun 2025 Terbit Benarkah?
Editor : Donny Tabelak
#kredit fiktif #polres karangasem #korupsi lpd