Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pelaku Penganiayaan Warga di Tabanan Berhasil Ditangkap, Ternyata Pelaku Kesal karena Ditagih Utang

Juliadi Radar Bali • Senin, 13 Oktober 2025 | 00:05 WIB
 
Pelaku penganiayaan inisial MS (paling depan) digelandang ke sel Polsek Kediri Tabanan.
Pelaku penganiayaan inisial MS (paling depan) digelandang ke sel Polsek Kediri Tabanan.
 
Radarbadung.jawapos.com- Masih ingat dengan kasus penganiayaan dengan korban warga Banjar Dinas Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. 
 
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Pelaku dengan inisial MS, 56, ditangkap di daerah Buleleng. 
 
Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana didampingi Kanit Reskrim Polsek Kediri AKP Kadek Agus Sutris Juniantara mengatakan, penangkapan pelaku penganiayaan MS di rumahnya di daerah Buleleng.
 
Pasca kejadian penganiayaan terhadap korban I Made Budi Artha yang terjadi pada 29 September lalu. 
 
"Pelaku kami tangkap beserta barang bukti benda yang digunakan untuk menganiaya korban," ungkap Kompol Sukadana, Minggu kemarin (12/10).
 
Baca Juga: Penipuan Visa di Bali Rugikan WNA hingga Belasan Miliar Rupiah, Ternyata Begini Modusnya
 
Ia menjelaskan pelaku MS ini melakukan penganiayaan terhadap korban bukan menggunakan sebuah kapak. Melainkan menggunakan sebuah kayu. 
 
Kasus penganiayaan ini bermula dari korban I Made Budi Artha menagih hutang pinjaman uang kepada pelaku MS.
 
Pelaku yang ditagih hutang malah tersinggung dan emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. 
 
Korban dianiaya dengan menggunakan sebuah kayu dengan memukul bagian kepada korban sebanyak tiga kali.
 
Baca Juga: Dua Nyawa Melayang dari Kasus Berdarah di Desa Songan, 3 Pelaku Diamankan, Berawal dari Saling Tantang di Medsos
 
Kondisi itu membuat korban terjatuh dengan mengalami empat luka robek bagian kepala. Akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit. 
 
"Motif sementara kasus penganiayaan ini dapat disimpulkan masalah hutang piutang dan ketersinggungan dari pelaku," imbuhnya. 
 
Akibat perbuataanya pelakuy dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.***
Editor : Donny Tabelak
#buleleng #penganiayaan #utang piutang #Polres Tabanan