Radarbadung.jawapos.com– Polisi menetapkan Sunardi, 48, sebagai tersangka pembunuhan istrinya sendiri.
Lelaki asal Magetan, Jawa Timur, itu berurusan dengan hukum karena menghabisi istrinya Evi Dwi Yulianawati, 50, yang menderita stroke.
Karena itu, pedagang pecel Madiun itu kini berstatus tersangka dan ditahan Polsek Denpasar Barat.
Kepada awak media, Sunardi mengatakan, selama berbulan-bulan ia merawat Evi seorang diri.
Ia menyuapi, memandikan dan membersihkan luka sang istri yang terbaring lumpuh.
Akibatnya, usahanya berjualan pecel pun terbengkalai. Karena itu dia merasa lelah dan sudah tidak kuat.
"Kadang terpikir, sampai kapan begini,” katanya sambil terisak di ruang pemeriksaan Polsek Denpasar Barat, Senin (13/13).
Dalam keputusasaan itu, muncul niat gelap. Ia sempat berniat mengakhiri hidup. Namun pikirannya berbalik jika ia mati, siapa yang akan mengurus Evi.
“Akhirnya saya berpikir, lebih baik saya matikan dia dulu, baru saya ikut mati,” ucapnya pelan.
Aksi tragis itu terjadi pada 16 September 2025, di kamar kos sempit berukuran 3x4 meter di Jalan Subur Gang Mirah, Pemecutan III, Denpasar Barat, sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat Evi tertidur, Sunardi mengambil bantal bermotif polkadot di sisi ranjang. Ia menatap wajah istrinya lama sekali wajah yang telah menemaninya puluhan tahun.
Dengan tangan gemetar, ia menaruh bantal itu di wajah Evi dan menekannya. “Saya ingin mati, kamu juga tak ajak mati,” katanya lirih.
Evi sempat berontak. Tangannya bergerak lemah mencoba menepis bantal. Namun Sunardi terus menekan selama 10–15 menit, hingga tubuh perempuan itu benar-benar diam.
Setelah memastikan Evi tak bernapas, Sunardi mencoba mengakhiri hidupnya. Ia mencampur cairan Byclin, Wipol, dan Sprite dalam dua gelas plastik, lalu meminumnya.
Tak berhenti di situ, ia juga menyayat pergelangan tangan kirinya dengan pisau dapur.
“Sampai pagi saya belum mati. Lalu saya jalan ke pos polisi Monang-Maning, bilang saya sudah bunuh istri,” tuturnya.
Petugas Polsek Denpasar Barat langsung bergerak ke lokasi. Di kamar kos itu, mereka menemukan Evi tak bernyawa di atas ranjang.
Tak ada luka terbuka, hanya bantal polkadot dan pisau dapur berlumur darah di sisi kasur.
“Pelaku menyerahkan diri setelah gagal bunuh diri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Demiral Safriansyah, Senin (13/10).
Barang bukti berupa bantal, pisau, cairan pembersih, dan sebotol Sprite disita. Dua buku nikah mereka dari tahun 2004 juga diamankan menjadi saksi bisu dari cinta yang berakhir tragis.
Kini, Sunardi dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.***
Editor : Donny Tabelak