Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Heboh, Tiga Remaja di Denpasar Nekat Aniaya dan Rampok Teman Sendiri

Andre Sulla • Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Tiga remaja masing-masing berinisial YYAF, 16,  KIS, 16, dan GWS, 17, diamankan Polisi karena mealakukan perampokan disertai kekerasan.
Tiga remaja masing-masing berinisial YYAF, 16, KIS, 16, dan GWS, 17, diamankan Polisi karena mealakukan perampokan disertai kekerasan.
Radarbadung.jawapos.com– Tiga remaja  berinisial YYAF, 16, asal Banten, KIS, 16, asal Kupang, dan GWS, 17, asal Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi.
 
Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap teman sendiri.
 
Korban, IMPAU, 19, mengaku dianiaya secara bergantian oleh ketiga pelaku sebelum mereka mengambil barang berharganya.
 
Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto IV, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, Sabtu (9/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. 
 
Kapolsek Denpasar Utara Iptu Ketut Darbawa, S.H., M.H., mengatakan, peristiwa ini bermula ketika IMPAU secara tak sengaja bertemu dengan para pelaku di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Kaja.
 
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Korupsi Chromebook Dinyatakan Sah
 
Salah satu pelaku YYAF lalu menagih uang yang disebut-sebut dipinjam namun korban ini tidak menjawab.
 
"Karena itu para pelaku mengajaknya ke lokasi lain,” ungkap kapolsek, Selasa (14/10).
 
Setibanya di Jalan Gatot Subroto IV, para pelaku langsung memukul korban hingga ketakutan. Ia berhasil melarikan diri dan melapor ke Polsek Denpasar Utara.
 
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Utara Ipda Endy Winanto, S.H., M.H., pimpin tim opsnal melakukan penyelidikan cepat.
 
Hasilnya, ketiga pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Denpasar Utara. Saat itu juga, tiga bocah ini diamankan tanpa perlawanan.
 
“Ketiganya sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Iptu Darbawa.
 
Baca Juga: Dituduh Gedor Kamar Cewek, Pria Jakarta Dibikin Bonyok
 
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Vario 150 hitam yang digunakan saat beraksi.
 
Kapolsek menegaskan, meski para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
 
Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembinaan ketiga remaja tersebut. 
 
Peran orang tua dan lingkungan sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindak kriminal.
 
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," pungkasnya.***
Produk Tofu Ecoaster, tatakan gelas berbahan dasar limbah ampas tahu kering.
Produk Tofu Ecoaster, tatakan gelas berbahan dasar limbah ampas tahu kering.
"The Face of Aphrodite" karya Fatima Az Zahra
"The Face of Aphrodite" karya Fatima Az Zahra
"Menikmati Malam Berbintang" karya Ade Sulastry Corebima
"Menikmati Malam Berbintang" karya Ade Sulastry Corebima
"Ekspresi Warna" karya Aisyah Malakalu
"Ekspresi Warna" karya Aisyah Malakalu
Editor : Donny Tabelak
#pencurian dengan kekerasan #perampokan #polsek denpasar utara #remaja ditangkap