Radarbadung.jawapos.com– Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua orang dan melukai satu korban lainnya di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, pada Minggu (12/10).
Peristiwa jalur jeep berdarah itu pertama kali dilaporkan warga sekitar pukul 08.30 WITA, di Banjar Tabu, Desa Songan B, tepatnya di depan rumah milik Jro Japa.
Menerima laporan tersebut, tim gabungan segera menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Inafis Polres Bangli.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, peristiwa diperkirakan terjadi sekitar pukul 08.10 WITA.
Dua korban tewas diketahui bernama I Ketut Artawa alias Pak Manis, 54, dan Jero Sumadi, 47.
Sedangkan satu korban lainnya, Wayan Ruslan alias Mangku Ruslan, 53, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis.
Dalam konferensi pers, Rabu kemarin (15/10), Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, Kapolsek Kintamani Kompol I Made Dwipuja Rimbawa, Kasi Humas Iptu I Ketut Gede Ratwijaya, dan Kasipropam Iptu I Nyoman Payuarta.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman antar kelompok Jeep Tour. Mereka telah lama berselisih mengenai jalur wisata di kawasan Kintamani.
Menurut Wakapolres, pada pagi hari kejadian, korban Jero Sumadi mengirim pesan melalui Facebook Messenger kepada tersangka I Ketut A, 26, berisi nada tantangan, setelah keduanya terlibat perdebatan soal penyetopan mobil Jeep.
Saat melintas di depan warung milik korban sepulang dari ladang, tersangka dihadang oleh tiga korban—JS, KK, dan WS yang membawa senjata tajam. Tersangka berhasil melarikan diri dan melapor kepada kakaknya, IJW, 40.
Merasa tersinggung, tersangka Ketut A kemudian mengajak kakaknya IJW dan rekannya INB, 32, kembali ke lokasi. Ketiganya membawa senjata tajam berupa pedang dan tombak.
Setibanya di tempat kejadian, mereka langsung menyerang para korban dengan emosi hingga menewaskan dua orang di lokasi dan melukai satu korban lainnya.
Sekitar pukul 09.30 WITA, atau satu jam setelah kejadian, ketiga pelaku berhasil diamankan petugas di rumah masing-masing di Banjar Tabu, Desa Songan A, tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 sabit panjang 46 cm, 1 linggis panjang 102 cm, 2 pedang panjang 95 cm dan 76 cm, 1 tombak panjang 176 cm, 1 kapak bergagang besi, 2 batu, 1 sarung pedang kulit panjang 71 cm, 1 kaus oranye milik korban Jero Sumadi, 1 tas selempang hitam milik korban I Ketut Artawa.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama I Ketut A mengakui telah menyerang ketiga korban, sementara IJW dan INB mengaku turut menyerang korban JS menggunakan tombak dan pedang.
”Dari hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku adalah tersinggung akibat pesan bernada tantangan yang dikirim korban, serta perselisihan internal dalam komunitas Jeep Tour di wilayah Kintamani,” ujar Wakapolres.
Atas perbuatannya, tersangka I Ketut A dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tersangka IJW dan INB dikenai pasal yang sama, dengan ancaman hukuman serupa.
”Kami berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi. Pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen Polres Bangli dalam menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” tegas Kompol Willa Jully Nendissa.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan.
”Perselisihan sekecil apapun jangan diselesaikan dengan kekerasan. Polres Bangli akan terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bangli,” tutupnya.***