Radarbadung.jawapos.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Bali.
Polisi berhasil mengamankan hampir satu kilogram sabu serta sejumlah ekstasi dari tangan seorang tersangka berinisial Kas,26, di kawasan Denpasar Timur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir, Kasubdit 1, serta Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (17/10).
”Benar, kami telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial Kas berusia 26 tahun dalam kasus peredaran narkoba. Tersangka kami tangkap di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur, pada Senin (13/10) sekitar pukul 13.30 Wita,” ujar Kombes Radiant.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 978,08 gram yang terbagi dalam beberapa paket (kode A1–A2 dan B1–B10).
Selain itu, polisi juga mengamankan dua butir tablet hijau bergambar mahkota yang diduga merupakan ekstasi (MDMA) dengan berat bersih 0,90 gram.
”Selain narkotika, kami juga menyita satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta peralatan pendukung lain yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut,” jelas Radiant.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan, menguasai, dan menempelkan kembali paket sabu dan ekstasi di beberapa lokasi untuk diedarkan kepada pembeli.
”Saat ini tersangka telah kami tahan di Rutan Polda Bali. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkapnya.
Kombes Radiant menegaskan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
”Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar, dan dapat ditambah sepertiga,” tegasnya.
Baca Juga: Mengganggu Masyarakat, Pembangkit Listrik Pemaron Disepakati Beroperasi sampai Pukul 19.00 Wita
Dalam kesempatan itu, Kombes Radiant juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
”Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengawasi dan mengingatkan akan bahaya narkoba. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.
Radiant menambahkan, Polda Bali berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
”Peredaran gelap narkoba sangat berbahaya dan mengancam generasi penerus bangsa. Kami di jajaran Polda Bali berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk kejahatan narkoba tanpa pandang bulu,” tutup Kombes Radiant.***