Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Perbekel Bongan Tersangkut Korupsi Beras untuk ASN, DPMD Tabanan Tunjuk Sekdes Jadi Plt

Juliadi Radar Bali • Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:05 WIB

 

Tiga tersangka dugaan kasus korupsi beras yakni IPSD, IKS dan WNA di Perusda PDDS Tabanan digelandang di Kejari Tabanan.
Tiga tersangka dugaan kasus korupsi beras yakni IPSD, IKS dan WNA di Perusda PDDS Tabanan digelandang di Kejari Tabanan.

Radarbadung.jawapos.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan menunjuk Sekertaris (Sekdes) Desa Bongan, I Wayan Krisnanta Hadi Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) Perbekel Desa Bongan. 

Penunjukkan Sekdes Desa Bongan oleh DPMD Tabanan, itu setelah Perbekel Desa Bongan IKS yang juga eks Ketua Perpadi Tabanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan beras di Perusda Darma Santika (PDDS) Tabanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.  

Dalam kasus korupsi pengadaan beras ini ikut  menyeret IPSD eks Dirut Utama PDDS Tabanan yakni  dan WNA sebagai eks Manager Bisnis dan Rotel PDDS WNA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, I.G.A. Nyoman Supartiwi penunjukkan Sekdes Desa Bongan sebagai Plt Kepala Desa Bongan pasca IKS Perbekel Desa Bongan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. 

Penunjukkan Plt Perbekel Desa Bongan, tentunya ini sifatnya sementara waktu. Sembari menunggu proses hukum dan keputusan inkrah dari Pengadilan Tipikor. 

"Apabila sudah ada putusan hukum tetap, barulah akan ditunjuk Penjabat (Pj) Perbekel dari unsur PNS,” jelasnya. 

Ia menjelaskan masa jabatan Perbekel Desa Bongan yang juga eks Ketua Perpadi Tabanan sejatinya akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.  

Karena itu, penunjukan pejabat sementara sangat penting untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti. 

“Pemerintah Kabupaten Tabanan tetap berkomitmen menjaga stabilitas pemerintahan desa. Kami pastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan tiga tersangka perkara kasus korupsi pengelolan beras di Perusahaan Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS) Tabanan, yang kini telah berganti nama Perusda Sanjayaning Singasana. 

Tiga orang tersangka dalam pengadaan beras kepada ASN Tabanan tersebut, diantaranya IPSD selaku Eks Ketua Direktur Utama PDDS Tabanan periode 2017 sampai 2021, Eks Manager Bisnis dan Ritel PDDS Tabanan WNA dan Eks Ketua Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan IKS. 

Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras premium, untuk kalangan ASN di lingkungan Pemkab Tabanan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.

Dimana ketiga orang tersangka ini atas tindak pidana korupsi yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp Rp 1.851.519.957,40. 

Penetapan tersangka eks direktur PDDS Tabanan hingga mantan Ketua DPC Perpadi Tabanan yang juga selaku Perbekel Desa Bongan Tabanan ini, disampaikan langsung oleh kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah pada Rabu lalu (15/10). 

Terhadap para tersangka ini pihaknya langsung lakukan penahanan selama 20 kedepan.

Pihaknya pun berharap mudah-mudahan selama 20 hari kedepan berkas kasus ini bisa selesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan. 

Kronologi dugaan korupsi penyedia beras bermula dari PPDS Darma Santika yang mendapat kegiatan pengelolaan beras untuk para ASN di lingkungan Pemkab Tabanan. 

Dalam kegiatan pengelolaan beras tersebut, PDDS Tabanan harus menyediakan beras untuk ASN dengan kualitas premium. Tapi pada kenyataannya PDDS tidak bisa menyiapkan beras dalam bentuk premium, melainkan beras yang disiapkan dalam bentuk medium.***

Editor : Donny Tabelak
#Kejari Tabanan #desa bongan #perbekel #asn #pemkab tabanan #beras #korupsi