Radarbadung.jawapos.com- Petugas Unit Reskrim Polsek Nusa Penida mengamankan dua perempuan berinisial DP, 32, asal Lampung dan EF, 27, asal Subang di sebuah kamar kost, Jalan Raya Batununggul, Dusun Batununggul, Nusa Penida, Selasa (21/10).
Keduanya tidak berkutik saat diamankan lantaran Unit Reskrim Polsek Nusa Penida menemukan belasan paket narkotika di dalam kamar kost mereka.
Pengamanan tersebut bermuka ketika jajaran Unit Reskrim Polsek Nusa Penida mendapat informasi adanya kegiatan mencurigakan di sebuah kamar kost Jalan Raya Batununggul, Dusun Batununggul, Selasa (21/10) sore.
Tak ingin kehilangan momentum, tim segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Begitu pintu kamar dibuka, DP dan EF tidak berkutik ketika petugas menemukan belasan paket narkoba dan alat isap.
”Tim kami menemukan ada 14 paket yang terdiri dari 13 paket sabu, 1 paket clip jenis pil ineks siap edar, alat hisap (bong), lima korek api, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika di dalam kamar kost para pelaku,” ujar Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, Rabu (22/10).
Adapun kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan sinergi jajaran Polsek Nusa Penida dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.
”Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Nusa Penida. Siapa pun yang berani mencoba bermain dengan barang haram ini akan kami tindak tegas,” tandasnya.***