Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Sadis, Pembunuh Pacar Sesama Jenis di Sesetan Denpasar Terancam Hukuman Mati

Maulana Sandijaya • Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:39 WIB
Terdakwa M. Babul Wahyudi dan Dimas Ari Ramadhan usai menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Kamis (23/10) kemarin.
Terdakwa M. Babul Wahyudi dan Dimas Ari Ramadhan usai menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Kamis (23/10) kemarin.

Radarbadung.jawapos.com- Kasus pembunuhan penjaga vila di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar, mulai disidangkan di PN Denpasar, Kamis (23/10).

Dua terdakwa M. Babul Wahyudi dan Dimas Ari Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Ade, 54. 

Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan publik. Pasalnya, dari pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi motif asmara sesama jenis.

Terdakwa Babul diduga memiliki hubungan asmara dengan korban. Selain itu juga diduga ada motif perampokan terhadap korban. 

Selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar membacakan dakwaan, kedua terdakwa yang masih memiliki hubungan kerabat itu terus menunduk.

JPU memasang sejumlah pasal, tapi yang paling berat ancamannya adalah Pasal  340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Duh! Baru Diperbaiki, Proyek Jalan Miliaran Rupiah di Tegallalang Gianyar Rusak Dihantam Hujan

”Kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, Yang Mulia,” ujar Kadek Dwi Marta Pandika, pengacara yang mendampingi terdakwa. 

Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembuktian. Pembunuhan ini dilakukan para terdakwa pada 24 Mei 2025.

Sehari sebelum mengeksekusi korban, terdakwa menyiapkan cobek batu, pisau, gunting, dan bensin. 

Terdakwa Babul dan Dimas kemudian mendatangi vila yang dijaga korban. Mereka bertiga sempat mengobrol.

Babul bertanya pada korban tentang uang yang dijanjikan. Percakapan itu berubah menjadi adu mulut. 

Terdakwa kemudian menunggu korban lengah. Saat korban tertidur, terdakwa menganiaya korban menggunakan cobek batu hingga ditusuk pakai gunting dan pisau. Korban sempat melakukan perlawanan tapi kalah. 

Baca Juga: Ke Sekolah- sekolah, Polisi Temukan 18 Sepeda Motor Knalpot Brong

Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku membungkus jenazah Ade dengan selimut dan menyeretnya ke kamar mandi.

Mereka juga sempat membersihkan noda darah yang tercecer di lokasi kejadian. Kedua pelaku sempat meninggalkan lokasi.

Namun, malam harinya mereka kembali membawa botol air mineral besar berisi berisi bensin yang dibeli di Warung Madura. Terdakwa lantas membakar tubuh korban.

Setelah melampiaskan kekejamannya, kedua terdakwa sempat mencari uang korban. Namun tidak ditemukan.

Terdakwa kemudian memesan travel untuk pulang ke Bondowoso, Jawa Timur. Di tengah perjalanan, terdakwa minta travel berhenti dengan alasan hendak kencing. 

Setelah turun dari mobil, terdakwa menghilangkan barang bukti dengan membuang barang-barang yang dibawa.

Baca Juga: Antisipasi Banjir di Bali, Gubernur Koster Tanam 25 Jenis Pohon dengan Luas Penanaman Ratusan Hektar

Setelah naik kapal, di tengah penyeberangan Gilimanuk-Ketapang, terdakwa kembali berusaha menghilangkan jejak dengan membuang telepon yang digunakan korban ke laut. 

Terdakwa Dimas sendiri mengaku membantu membunuh korban lantaran diajak Babul. Dimas diajak Babul merampok Ade yang disebut orang kaya.

Dimas yang merupakan sepupu Babul ikut lantaran dijanjikan akan mendapat bagian dari hasil merampok korban.

Korban pertama kali ditemukan oleh seseorang berinisial BL yang diperintahkan oleh WN Prancis penyewa rumah itu untuk mengecek kondisi Ade yang tidak bisa dihubungi. Temuan itu langsung dilaporkan ke polisi.***

Editor : Donny Tabelak
#penjaga vila tewas terbunuh #PN Denpasar #sesama jenis #pembunuhan #hukuman mati