Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Panglima Hukum 'Togar Situmorang' Segera Diseret ke Pengadilan, Polda Bali dan Kejati Bali Buka Suara

Andre Sulla • Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:05 WIB

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dan Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, beri keterangan terkat kasus Panglima Hukum Togar Situmorang.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dan Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, beri keterangan terkat kasus Panglima Hukum Togar Situmorang.

Radarbadung.jawapos.com– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran yang menyeret pengacara kondang Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.MeD., C.L.A., memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menyatakan berkas perkara milik pria berjuluk "Panglima Hukum" itu lengkap alias P21.

Artinya, Togar siap menghadapi sidang terbuka untuk membuktikan tudingan penipuan uang senilai Rp 1,8 miliar dari mantan kliennya Fanni Lauren Christie.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan bahwa penyidikan telah selesai dan perkara dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Benar (berkas) sudah P21 sejak Rabu 22 Oktober 2024," kata Jubir Polda Bali, Kamis (23/10) kemarin. 

Senada disampaikan Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. Ia membenarkan status kelengkapan berkas tersebut.

Ia menyebut seluruh unsur formil dan materil dalam penyidikan dinilai rampung. Dengan begitu, jaksa penuntut umum (JPU) kini bersiap untuk nantinya menindaklanjuti pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke Pengadilan Negeri Denpasar. “Tahapan penuntutan segera berjalan,” tegasnya, Rabu (22/10).

Lebih lanjut dijelaskan, Kejati Bali telah menunjuk tiga jaksa andalan Made Lovi Pusnawan, Made Evy Widiarini, dan Ida Kade Widiatmika untuk mengawal jalannya perkara.

"Trio jaksa ini akan memegang peran penting saat kasus itu disidangkan nanti," tegasnya.

Sekadar diketahui, Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali yang dilayangkan pada November 2023. 

Dalam laporan itu, Fanni menuding Togar telah melakukan penipuan dan penggelapan dana proyek hukum bernilai miliaran rupiah.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan dokumen, hingga dua kali menggelar perkara sebelum menetapkan Togar sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengaitkan laporan lain bernomor LP/B/621/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, yang memperkuat konstruksi dugaan pidana terhadap sang pengacara.

Dari dua laporan tersebut, penyidik menyita sejumlah bukti keuangan dan dokumen kerja sama yang telah mendapat persetujuan resmi dari PN Denpasar. 

Jika tak ada hambatan administrasi, pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan dalam waktu dekat. 

"Setelah itu, barulah Pengadilan Negeri Denpasar menjadwalkan sidang perdana untuk menguji sejauh mana bukti dan dalil dari masing-masing pihak," tutup Jubir Kejati Bali.

Seperti berita sebelumnya, sempat heboh informasi beredarnya uang Rp 2 M di lingkungan PN Denpasar.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan tegas membantah tuduhan liar yang beredar di media sosial, terkait dugaan penerimaan uang oleh hakim sebesar Rp 2 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara.

Lembaga peradilan itu menilai tuduhan tersebut sebagai kabar bohong yang sengaja disebarkan untuk mencoreng integritas pengadilan, dan merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum.***

Photo
Photo
GERAK CEPAT: Siswi MAN 1 Banyuwangi dijemput orang tuanya setelah mendengar kabar ada peristiwa dugaan keracunan di sekolah tersebut.
GERAK CEPAT: Siswi MAN 1 Banyuwangi dijemput orang tuanya setelah mendengar kabar ada peristiwa dugaan keracunan di sekolah tersebut.
Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #Panglima hukum #kejati bali #polda bali #togar situmorang