Radarbadung.jawapos.com– Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Gianyar berinisial NMM, 40, digelandang Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) ke sel tahanan.
Art tersebut diamankan setelah berulang kali mencuri uang asing milik majikannya. Totalnya sebanyak Rp 29 juta dalam bentuk mata uang Euro.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Maria Rosa Cahya Indah.
Kepada polisi, korban mengaku kehilangan uang Euro dan pecahan uang langka Rp 75.000 tahun 2020 di Villa Kupu-Kupu No. 4 Jalan Pucuk Bang, Banjar Tangtu, Kesiman, Denpasar Timur, beberapa hari lalu.
Sang majikan curiga si ART karena uang yang disimpan terus berkurang. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV villa.
Baca Juga: MotoGP Malaysia 2025, Fermin Aldeguer Tercepat di Sirkuit Sepang Malaysia yang Diguyur Hujan Deras
Dari situlah, wajah NMM terekam jelas tengah mengutak-atik laci tempat uang disimpan.
"Karena itu korban hilang kepercarcayaan. Saat itu juga dilaporkan ke polsek," beber Kapolsek, Kamis (23/10).
Berbekal bukti tersebut, Tim Opsnal Dentim yang dipimpin Iptu Agus Putra Ardiana langsung bergerak cepat.
ART ini diamankan di wilayah Tegallalang, Gianyar, tanpa perlawanan, sehati kemudian setelah mendapatkan laporan.
Dalam pemeriksaan, NMM mengaku seluruh aksi dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. "Dia ambil secara bertahap," jelasnya.
Uang hasil curian ditukar di money changer Ubud, lalu digunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk membeli sepasang sepatu baru yang kini ikut disita polisi.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti rekaman CCTV, pakaian, dan sepatu hasil kejahatan,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, NMM kini mendekam di sel tahanan Polsek Dentim dan terancam jeratan pasal pencurian berlapis.
Sementara pihak kepolisian menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Denpasar Timur akan terus diperketat untuk menekan tindak kriminal rumah tangga. "ART diancam pasal 362 KUHP," pungkasnya.***