Radarbadung.jawapos.com– Alvin Dwiyanti dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar dalam sidang tertutup di PN Denpasar, Rabu kemarin (28/10).
Pemuda 20 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu mencabuli anak baru gede (ABG) yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan bejat terdakwa dilakukan selama Februari hingga Maret 2025.
Dalam tuntutannya, JPU Putu Delia Ayusyara Divayani menilai perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Alvin dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. ”Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan,” tegas JPU sebagaimana dikutip dalam surat tuntutan.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yang masing-masing merupakan kejahatan.
Baca Juga: Terkait Kasus Tanah Negara di Bukit Ser, Kompolnas Kembali Kirim Surat
Dari hasil Visum et Repertum pada korban anak perempuan ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
Pada pemeriksaan alat kelamin, ditemukan robekan lama selaput dara yang diakibatkan oleh penetrasi tumpul.
Perbuatan terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos di Denpasar Timur. Korban berinisial NPI kerap menceritakan masalah keluarganya. Hal ini yang dimanfaatkan terdakwa.
Pada Sabtu 15 Februari 2025 sekira waktu siang hari, korban berada di dalam kamar kos terdakwa, terjadilah persetubuhan.
Hal yang sama terjadi lagi pada Kamis 20 Maret 2025, saat itu korban kabur dari rumah dan berada di dalam kamar kos terdakwa. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke kepolisian.***