Terpapar Judi Online, Residivis yang Baru Bebas dari Lapas Ini Nekat Curi Emas Bernilai Rp 54 Juta
Andre Sulla• Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:18 WIB
Tersangka IMR, 21, kembali diamankan polisi karena kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan.
Radarbadung.jawapos.com– Kendati baru sebulan menghirup udara bebas, pria muda berinisial IMR, 21, kembali berurusan dengan polisi.
Residivis kasus pencurian ini dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar setelah membobol rumah warga di Jalan Gustiwa X Blok FJ, Cekomaria, Denpasar Utara.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggondol uang tunai serta perhiasan emas senilai Rp 54,2 juta. Mirisnya, aksi tersebut demi judi online (judol).
Kasus ini terungkap setelah korban, KAS 32, melapor ke Polresta Denpasar karena rumahnya disatroni maling saat pulang kerja Sabtu 4 Oktober 2025 sekitar pukul 23.40 WITA.
Korban mendapati pintu kamar terbuka serta brankas dalam keadaan dicongkel. Uang tunai dan perhiasan emas di dalamnya raib. Dari hasil penyelidikan cepat Unit Jatanras, pelaku akhirnya terlacak berada di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan.
“Tim kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah hotel kawasan Jalan Sedap Malam, Dentim, Jumat 10 Oktober 2025,” ujar Kompol Sukadi, Selasa (28/10).
Pelaku kemudian digelandang ke Polresta Denpasar bersama sejumlah barang bukti, antara lain dua linggis kecil, perhiasan emas hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta ponsel miliknya.
Dalam pemeriksaan, MR mengakui telah melakukan lima kali pencurian di lokasi berbeda.
Diantaranya, kawasan wilayah Denpasar dan Gianyar, empat kali di Jalan Gustiwa dan satu kali di belakang Terminal Batubulan.
“Pelaku ini residivis. Sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara dan baru sebulan keluar lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pembebasan bersyarat,” ungkap Sukadi.
MR mengaku nekat mencuri karena tergoda bermain judi slot online dan memenuhi kebutuhan hidup.
Ia beraksi dengan modus mencongkel jendela serta pintu rumah dengan linggis kecil untuk masuk ke dalam dan menggasak barang berharga korban.
Lebih lanjut dikatakan, yang bersangkutan tidak kapok, padahal baru bebas bersyarat.
Ini jadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggal.
"MR kini kembali dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Jubir Polresta Denpasar.***
Program SEJATI UNAIR untuk meningkatkan literasi, keterampilan, dan kemandirian masyarakat pedesaan. Editor : Donny Tabelak