Radarbadung.jawapos.com- Alfonsius Hambur ketiban apes saat menginap di hotel Lahar Mas pada Rabu (1/10) lalu.
Ia mengaku kehilangan uang hasil penjualan plastik senilai Rp 15 juta. Usut punya usut, uang belasan juta tersebut diembat oleh rekan kerjanya sendiri bernama Renhar Hasibuan.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, peristiwa pencurian tersebut pada malam hari.
Saat itu, korban dan tersangka menginap di hotel Lahar Mas yang berlokasi di Jalan Gatot Soebroto, Amlapura. ”Keduanya memesan satu kamar,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (29/10).
Sebelum tidur, korban menaruh tas berisi uang belasan juta hasil penjualan plastik di atas kasur.
Tak lama berselang, korban pun tertidur. ”Ketahuannya pas pagi hari saat korban bangun. Tasnya hilang. Pelaku ini juga tidak ada,” tuturnya.
Atas kejadian itu, korban Alfonsius langsung melapor ke Mapolsek Karangasem. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi meminta keterangan korban dan juga mengecek rekaman CCTV hotel.
”Di sana terlihat jelas, pelaku keluar tengah malam membawa tas milik korban,” terang AKBP Joseph Edward Purba.
Usai mengembat uang rekan kerja, pelaku Renhar Hasibuan kabur ke luar Bali. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku terdeteksi kabur ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Akhirnya tim Sat Reskrim Polres Karangasem bergerak menuju Bekasi. ”Pelaku ditangkap saat berjalan menuju rumah kontrakannya,” bebernya.
Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku hanya bisa pasrah. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Karangasem untuk menjalani proses lebih lanjut.
”Ditangkap sekitar lima hari lalu. Pelaku mengakui perbuatannya,” imbuh perwira dengan pangkat dua melati itu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, pelaku nekat mengambil uang rekan kerjanya karena terlilit hutang akibat bermain judi slot. ”Karena terlilit utang akibat judi slot,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
”Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,” tandas AKBP Joseph Edward Purba.***