Radarbadung.jawapos.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, agar menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun terhadap otak peristiwa penjebakan narkoba, Putu Bayu Mandayana alias Bayu, 37.
Meski begitu, ada kekecewaan dari pihak korban, lantaran tuntutan yang diterima Bayu lebih ringan dari anak buahnya.
Tuntutan ini disampaikan JPU Kadek Adi Pramarta dalam sidang di PN Singaraja pada Selasa (28/10).
Jaksa ingin majelis hakim menyatakan terdakwa Bayu melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
”Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” mohon JPU kepada majelis hakim pada Kamis (30/10).
Menariknya, Bayu yang bertindak sebagai otak mendapatkan hukuman yang lebih ringan ketimbang anak buahnya, yakni Ketut Angga Yudiastiadi alias Yudi, 41, dan Gede Suparsa alias Gede, 26.
Meskipun mereka bertiga sama-sama dinyatakan melanggar pasal yang ada di dalam UU Narkotika.
Bahkan JPU Isnarti Jayaningsih meminta majelis hakim, agar memenjarakan terdakwa Yudi selama sebelas tahun dan denda Rp1 miliar.
Beruntung terdakwa Gede dituntut penjara selama delapan tahun oleh JPU Deni Astika.
Jaksa menyebut, terdakwa Gede menerima sejumlah uang dari Bayu, untuk memuluskan tugasnya meletakan beberapa paket narkotika jenis sabu di mobil dan rumah korban Gede Saras Tana dengan maksud untuk menjebak.
Begitu juga Yudi menerima uang Rp1,5 juta dari Bayu untuk membeli sabu di wilayah Kota Madya Denpasar, yang digunakan menjebak Saras.
”Dari tuntutan ini, kami sangat kecewa. Apalagi Bayu sebagai otaknya, harus mendapat hukuman lebih tinggi ketimbang eksekutornya. Karena jelas otaknya memberikan uang untuk membeli sabu dan menyuruh menjebak klien kami,” ujar Kuasa Hukum Gede Saras Tana, Made Indra Andita Warma.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati langkah-langkah JPU. Walau tetap, mereka berharap putusan majelis hakim dapat lebih berat dari tuntutan.
Atau malah sama dengan tuntutan terdakwa Yudi, yakni penjara sebelas tahun.
Diketahui, Gede Saras Tana dengan Bayu awalnya merupakan rekan bisnis. Namun belakangan, keduanya terlibat masalah, yang berbuntut pada laporan polisi yang ditujukan ke Saras oleh Bayu, atas kasus penggelapan. Dinilai kurang bukti, laporan itu dihentikan oleh polisi.
Tak terima dengan keputusan itu, Bayu akhirnya memiliki ide licik untuk menjebak Saras Tana, dengan tuduhan narkotika.
Agar lebih mulus, maka diajak lagi terdakwa Yudi dan Gede, dengan imbalan sejumlah uang. Mereka diminta menyebar narkoba di rumah dan mobil korban.
Sempat berjalan mulus, setelah polisi menangkap Saras di rumahnya pada Minggu (2/3) sekitar pukul 14.50 Wita.
Namun setelah satu minggu menginap di Polres Buleleng, ia dipulangkan karena diyakini tidak terlibat peredaran narkotika. Sebaliknya, polisi menangkap para pelaku dibalik konspirasi jahat ini. ***