Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Otak Pencurian di Vila WNA Prancis Ditangkap Bersama Penadah, Barang Buktinya Bernilai Ratusan Juta

Andre Sulla • Senin, 3 November 2025 | 23:16 WIB
Tersangka Supyani alias Sadam Husein, 41, dan Valentino Holy alias Holy, 47, bdiamankan di Polres Badung karena mencuri.
Tersangka Supyani alias Sadam Husein, 41, dan Valentino Holy alias Holy, 47, bdiamankan di Polres Badung karena mencuri.
 
Radarbadung.jawapos.com– Polres Badung mengungkap kasus pencurian yang menimpa warga negara asing (WNA) asal Prancis di Villa FIG, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
 
Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung berhasil membekuk pelaku utama beserta penadahnya di Jawa Timur, Sabtu 25 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, serta mengamankan berbagai barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.
 
Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan lelaki bernama David Frederic Amouzeg, 32.
 
WNA tersebut adalah seorang video-grapher asal Prancis. Dia baru kembali ke villanya Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, setelah keluar sejak sore hari.
 
Setibanya di villa, ia mendapati pintu utama dalam kondisi rusak akibat didobrak paksa.
 
Saat memeriksa kamar, ia melihat grendel pintu telah dicongkel dan sejumlah barang berharga hilang.
 
Baca Juga: Tabrak Lari Pelajar hingga Tewas di Gilimanuk, Polisi Kantongi Identitas Sopir Truk
 
Barang yang raib di antaranya MacBook Air, iPad Air, kamera Sony FX6, dua lensa Sony premium, layar monitor Shinobi, stabilizer Ronin S2, berbagai kartu memori, serta paspor miliknya. 
 
Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung untuk ditindaklanjuti. "Total kerugian ditaksir mencapai Rp 330 juta," kata Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung.
 
Mendapat laporan, Tim Opsnal Samong Polres Badung segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
 
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar villa, Tim dipimpin Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Made Aditya Riawan Putra, S.Tr.K., M.H., berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku.
 
“Setelah hasil penyelidikan mengarah pada satu identitas, tim bergerak melakukan pengejaran terhadap Supyani alias Sadam Husein, 41, asal Kota Bekasi, Jawa Barat,” ungkap Aiptu Ni Inastuti, Minggu (2/10).
 
Baca Juga: Ancam Sekeluarga Pakai Senjata Tajam, Pria Mabuk Diamankan Tim Sigap
 
Dia diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, Sadam mengaku telah melakukan pencurian di Villa FIG dengan cara mencongkel pintu. 
 
Barang hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial Valentini Holy alias Holy, 47, warga Sidoarjo, Jawa Timur.
 
Barang-barang hasil kejahatan dikirim melalui paket menuju Terminal Bungurasih sesuai permintaan penadah.
 
Holy diamankan tanpa perlawanan. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit kamera Sony FX6 nomor seri 4020478. 1 unit lensa Sony 70–200mm F2.8 nomor seri 1838359. 
 
Lalu 1 unit lensa Sony 24–70mm F2.8 nomor seri 2051657. 1 unit MacBook Air abu-abu nomor seri GEBHQTMMAU3U2. 1 unit iPad Air abu-abu nomor seri K9DXVNTX7M. Beberapa layar Shinobi, kartu memori CF Express, flashdisk, baterai kamera, serta peralatan fotografi lainnya. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Badung.
 
Baca Juga: Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Diminta Stop Berjualan Mulai 15 November
 
Dalam pemeriksaan, Sadam Husein mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan modus yang digunakan untuk masuk ke villa serta menjual hasil curian.
 
Polisi juga tengah mendalami jaringan penadah yang diduga lebih luas. "Pelaku dan penadah sudah kami amankan. Barang bukti sebagian besar berhasil disita," tandasnya.
 
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan kasus.
 
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan," tutup Jubir Polres Badung.***
Editor : Donny Tabelak
#macbook air #polres badung #WNA Prancis #penadah barang curian #Desa Pererenan #pencurian