Terbakar Api Cemburu, Pria dari Sumenep Nyaris Habisi Mantan Istri di Badung
Andre Sulla• Minggu, 9 November 2025 | 23:24 WIB
Tersangka AY, 32, ditahan di Mapolsek Abiansemal karena peganiyaan. Ia lakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.
Radarbadung.jawapos.com– Diduga karena terbakar api cemburu, seorang pria inisial AY, 32, asal Sumenep, Jawa Timur itu nyaris membunuh mantan istrinya, IAR, 28.
Peristiwanya berlangsung di dalam warung sembako, Jalan Raya Sibang Kaja, Banjar Sintrig, Desa Sibang Kaja, Abiansemal, Badung.
Aksi brutal itu terjadi Kamis malam 30 September 2025 sekitar pukul 20.15 WiITA.
Untuk diketahui aksi pria ini bak drama sinetron. AY lebih dulu memutus aliran listrik di warung tempat mantan istrinya berjualan. Begitu lampu padam, ia langsung menerobos masuk dan meluapkan amarahnya. Tanpa ampun, leher korban dicekik kuat-kuat.
"Tak cukup sampai di situ, kepala IAR dibenturkan ke tembok hingga empat kali. Korban juga ditampar berulang kali sebelum diseret ke depan kulkas," beber PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti, S.H., Minggu (9/11).
Teriakan histeris korban akhirnya membuyarkan amarah AY. Ia langsung kabur meninggalkan lokasi.
Sementara korban bersimbah darah dengan luka robek di kepala bagian belakang. Akibat cedera parah, perempuan muda itu tak lagi bisa beraktivitas normal.
Tak terima diperlakukan seperti itu, ia segera melapor ke Polsek Abiansemal. Tim Reskrim bergerak cepat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melarikan diri ke Lumajang, Jawa Timur. Polisi pun memburu ke sana. Usaha itu tak sia-sia.
"AY berhasil diciduk tanpa perlawanan di Lumajang, Selasa 4 September 2025 sekitar pukul 04.00 WITA," ungkap Jubir Polres Badung.
Dalam interogasi, ia mengaku kalap karena terbakar api cemburu. “Pelaku menduga mantan istrinya berselingkuh,” tambah PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung.
Kini AY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. "Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," pungkasnya.***