Radarbadung.jawapos.com- Seorang wanita disabilitas tuna rungu wicara inisial KAA, 33, di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang menjadi korban rudapaksa seorang pekak (kakek) hingga hamil, kini sudah melahirkan.
Pasca persalinan, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng memastikan perlindungan ibu dan bayi tersebut, mengingat masih ada proses hukum yang berlangsung melibatkan keduanya.
Informasi yang dihimpun, KAA melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,7 kilogram di RSUD Buleleng pada Rabu (5/11) sekitar pukul 00.00 Wita. Di rumah sakit, ia mendapatkan pemantauan kesehatan lebih lanjut di ruang isolasi.
”Yang bersangkutan sudah melahirkan dan diizinkan pulang pada Jumat (7/11). Kami titipkan kembali di rumah aman, karena berkaitan dengan permasalahan hukum di Polres Buleleng antara ibu dengan pelaku yang menghamili. Apalagi kondisi rumah korban yang tidak layak huni,” ujar Kepala Dinsos Buleleng, I Putu Kariaman Putra pada Minggu (9/11).
Alasan lainnya, karena bayi yang baru lahir tentu membutuhkan perhatian lebih. Maka dari itu, ada juga pemantauan dari Dinsos Buleleng, ketika dititipkan kembali ibu dan anak tersebut di rumah aman.
Walaupun selama kehamilan, sejak usia kandungan tujuh bulan dititipkan di rumah aman, KAA sudah didampingi oleh petugas Dinsos Buleleng dan Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI.
Pasca melahirkan, pada Jumat (7/11) Dinsos Buleleng melakukan pertemuan dengan keluarga juga Pemerintah Kelurahan Kendran.
Tujuannya mendiskusikan dan menyatukan persepsi, terkait dengan masa depan dan pengasuhan bayi yang dilahirkan oleh perempuan disabilitas tersebut.
Tentu saja langkah ini memastikan hak-hak ibu dan bayi terlindungi, serta mencari solusi terbaik dengan mengedepankan kepentingan anak.
Hasil musyawarah tersebut, disepakati bahwa bayi laki-laki KAA akan diasuh oleh pihak keluarga ayahnya.
Ini berdasarkan kesediaan dari keluarga pihak laki-laki, untuk mengakui dan bertanggung jawab terhadap anak tersebut.
KAA selanjutnya akan difasilitasi untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan di rumah aman.
Ini menjadi langkah pemulihan kondisi psikologis, sekaligus memastikan keamanan dan pemenuhan hak-hak dasarnya.
”Untuk perawatan anak, sudah kami koordinasikan dengan keluarga yang mengakui, untuk ikut merawat di rumah aman,” lanjut Kariaman.
Untuk diketahui, peristiwa ini terungkap pada September 2025. Baik Dinsos maupun Polres Buleleng sama-sama melakukan ”jemput bola” atas peristiwa ini.
Hingga secara resmi dilaporkan ke polisi pada Rabu (1/10), aparat akhirnya langsung melakukan pemeriksaan saksi, melakukan olah TKP, penyitaan barang bukti, termasuk visum terhadap korban.
Terungkap, pelakunya adalah seorang pekak berinisial IMS, 75, yang masih berada satu wilayah dengan korban.
Aksi pria lansia itu mengakibatkan korban hamil, ketika diketahui sudah tujuh bulan.
Tindakan jahatnya itu dilakukan pertama kali pada Jumat (28/3) sekitar pukul 14.00 Wita, hingga merembet dengan total rudapaksa sebanyak empat kali. Pekak bejat itu ditangkap dan ditahan sejak Jumat (3/10) lalu.***
Editor : Donny Tabelak