Radarbadung.jawapos.com- Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AW, 63, warga Desa Kubutambahan, Buleleng tega merudapaksa anak temannya sendiri yang berumur 15 tahun hingga melahirkan.
Parahnya lagi, kelakuan bejat ini dilakukannya sejak korban masih duduk di kelas 6 SD atau sejak 2016.
Kepercayaan terhadap seseorang tidak selamanya berbalas baik. Seperti yang dilakukan AW terhadap anak temannya yang berusia 15 tahun asal Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Ayah korban yang sudah kenal lama dan akrab dengan tersangka, mempercayai untuk menitipkan anaknya untuk diasuh, ketika ditinggal bekerja.
Petaka tiba pada 2016, ketika itu korban yang masih duduk di bangku SD sedang tertidur.
Tersangka kemudian mendekati dan memaksa untuk melakukan persetubuhan. Korban menolak, namun AW tetap memaksa. Hal itu membuatnya ketakutan dan akhirnya mau menuruti kemauan pria bejat itu.
”Setelah peristiwa pertama, tersangka terus mengajak korban untuk melakukan persetubuhan hingga SMP. Pada 2023, korban mengalami kehamilan dan melahirkan seorang bayi,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Senin (10/11) siang.
Korban baru berani berbicara pada 2023. Penuturannya, terakhir kali diajak bersetubuh di Desa Kubutambahan pada Kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita.
Apalagi di tahun yang sama, korban akhirnya melahirkan anak hasil perbuatan tak senonoh AW. Meski begitu, laporan resmi ke polisi dilakukan pada Jumat (21/2).
Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, melakukan olah TKP, menyita barang bukti, visum terhadap korban di RSUD Buleleng, bahkan melakukan pemeriksaan DNA terhadap korban, tersangka, dan anak hasil persetubuhan.
Hingga berujung pada penahanan AW di sel Mapolres Buleleng sejak Rabu (5/11).
”Korban terpaksa ikut kemauan tersangka, karena ada ancaman kekerasan. Berdasarkan hasil tes DNA yang keluar per 1 Oktober 2025, hasilnya identik, menyatakan bahwa tersangka ayah biologis dari bayi tersebut,” tambah Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar.
Akibat ulahnya, AW kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sehingga lansia itu terancam mendekam di dalam penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun. Selain itu dikenai denda paling banyak Rp5 miliar.***