Radarbadung.jawapos.com- Dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di Buleleng, Bali, inisial SB, 45, dan SP, 43, yang sama-sama warga Kelurahan Kampung Bugis, Buleleng kini terancam mendekam di dalam penjara paling lama tujuh tahun.
Duet maut ini beraksi di dua lokasi dan satu lokasi hanya dilakukan tersangka SB. Laporan ke polisi mengenai hilangnya sepeda motor tersebut, masuk pada 24 dan 25 Oktober 2025.
Aksi panjang tangan ini pertama terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng pada Jumat (3/10) sekitar pukul 06.00 Wita.
Curanmor ini dilakukan SB dan SP yang korbannya adalah Kadek Suma Andayani, 42.
Mereka mengambil sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) DK 2784 UK, yang terparkir di depan rumah korban pada Jumat (3/10) sekitar pukul 02.00 Wita.
SB dan SP datang ke lokasi dengan berjalan kaki. Tetapi karena melihat sepeda motor ”nganggur” serta tidak dikunci stang, maka muncul niat mencuri.
”SB diminta menunggu di rumahnya, kemudian SP mengambil dan menuntut motor tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Selasa (11/11).
Aksi kedua dilakukan di Kost Pelangi, Jalan Kenanga, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng pada Rabu (15/10) sekitar pukul 09.30 Wita.
Yang dicuri adalah sepeda motor Honda Beat DK 6805 TM milik Ni Kadek Rupini Nandi Lestari, 19, warga Kabupaten Karangasem.
Korban yang berstatus mahasiswa, baru saja pulang mengerjakan tugas pada Selasa (14/10) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kendaraannya pun diparkir di halaman kost, tanpa dikunci stang. Namun keesokan harinya sekitar pukul 09.30 Wita, saat Nandi hendak ke kampus, ia mendapati sepeda motornya sudah raib.
Ternyata SB dan SP yang melancarkan aksinya, ketika melintasi kost tersebut. SB disuruh mengambil dan mendorong Honda Beat DK 6805 TM.
Baca Juga: Sempat Ngeluh Meriang, Buruh Proyek Ditemukan Tewas di Legian Kuta
”Namun ketika itu ada yang melihat, sehingga karena panik, mereka pergi dari lokasi menuju tempat ngopi. Satu jam kemudian mereka kembali dan mendorong sepeda motor tersebut dan dijual Rp2 juta ke seseorang yang dipanggil Dengkir,” lanjut AKP Widura.
Aksi terakhir dilakukan di Gang Istiqlal, Jalan Mangga, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 05.00 Wita.
Sepeda motor Honda Vario nopol DK 4338 UBD milik Fadhilah, 39, warga setempat menjadi targetnya.
Awalnya pada Jumat (17/10) sekitar pukul 18.30 Wita, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah, dengan kondisi tidak dikunci stang.
Namun keesokan harinya sekitar pukul 05.00 Wita, ternyata sepeda motor itu sudah hilang.
Ternyata SB yang melakukan aksinya seorang diri pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 01.00 Wita.
Tersangka mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong menuju arah utara (menuju Jalan Erlangga) sekitar 20 meter dari TKP.
Kemudian kendaraan dihidupkan menggunakan kunci yang ditemukan sebelumnya. Sehingga sepeda motor tersebut dibawa menuju ke rumahnya.
”Tersangka SB pada September 2025 menemukan kunci yang terjatuh di Gang Istiqlal, Jalan Mangga kemudian menyimpannya,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng.
Polisi menyebut, SB dan SP merupakan spesialis mencuri kendaraan yang tidak dalam pengawasan maksimal.
Seperti diparkirkan di depan rumah, pinggir jalan, utamanya kendaraan yang tidak dikunci stang.
Baca Juga: Kejari Gianyar Lelang Barang Rampasan Negara, Total Nilainya Capai Rp 408 Juta
Meski sempat menghindar dari kejaran aparat, keduanya berhasil diamankan, namun di lokasi berbeda. Satu di Kabupaten Klungkung dan satu lagi di Kabupaten Jembrana.
Diketahui aksi kriminal ini dilakukan para tersangka, untuk memenuhi kebutuhan harian.
Menariknya, usai rilis salah satu dari mereka sempat mendatangi salah satu korbannya yakni Kadek Suma Andayani, pemilik sepeda motor Honda Beat DK 2784 UK.
Dengan tangan terkatup, ia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kriminal yang dilakukannya. Sejumlah nasehat pun diberikan korban kepada tersangka.
Akibat ulahnya, aksi pencurian yang dilakukan berdua oleh SB dan SP, membuat polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sedangkan aksi pencurian yang dilakukan oleh SB saja, polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.***