Radarbadung.jawapos.com- Perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng menjadi korban rudapaksa.
Parahnya lagi, aksi tak terpuji ini mengakibatkan korban hamil dan melahirkan. Pelakunya adalah KAW, 21, warga Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang menghilang tanpa kabar, pasca peristiwa itu.
Insiden ini berawal dari kenalnya korban dan tersangka melalui media sosial Instagram. Lambat laun, perkenalan itu berubah menjadi obrolan yang intens.
Setelah satu bulan berteman dekat, pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wita korban diminta datang ke rumah tersangka. Apalagi kondisinya saat itu sedang sepi.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban pun datang kesana. Apalagi ini pertemuan yang ketiga kalinya antara mereka.
Sebab pertemuan sebelumnya, tidak terjadi apa-apa, sebab keduanya tidak memiliki hubungan, hanya sebatas teman dekat saja. Pertemuan kali ini, KAW beralasan ingin ngobrol saja.
Sampai di lokasi di wilayah Kelurahan Banjar Tegal, perempuan yang saat itu berusia 16 tahun itu, diajak masuk ke dalam kamar KAW.
Tetapi setelah masuk kamar itu, bahu korban langsung didorong, yang mengakibatkannya terjatuh dalam posisi terlentang.
”Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Korban melawan dengan menggigit bahu KAW. Namun karena dalam posisi tak berdaya, korban tetap disetubuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Rabu (13/11).
Pasca persetubuhan, KAW menghilang tanpa kabar. Apalagi tersangka diketahui bekerja di wilayah Kota Denpasar sebagai buruh serabutan.
Tindakan yang dilakukannya itu, ternyata membuat korban berbadan dua. Saat itu diketahui usia kehamilannya sudah mencapai empat atau lima bulan.
Korban saat itu kerap mengeluh sakit, bahkan sempat mengalami pendarahan. Setelah diperiksa, orang tua korban akhirnya tahu kalau anaknya tengah hamil.
Hingga akhirnya perempuan 17 tahun itu melahirkan. Polisi kemudian menerima pengaduan pada kamis (22/5).
Atas itu pula, langsung diadakan pemeriksaan saksi, melakukan olah TKP, penyitaan barang bukti, hingga visum dan pemeriksaan DNA anak.
”Dilaporkan oleh orang tua korban, ketika anak sudah lahir. Hasil tes DNA menyatakan bahwa tersangka adalah ayah biologis bayi tersebut. KAW sudah ditahan sejak Rabu (5/11),” tambah Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar.
Kini polisi menjerat pria muda itu dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan.
KAW terancam mendekam di dalam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Sekaligus denda paling banyak Rp5 miliar.***