Kanwil DJP Bali Berhasil Kumpulkan Rp 13,07 Triliun dari Pajak
Marsellus Nabunome Pampur• Minggu, 30 November 2025 | 14:10 WIB
Ilustrasi, pajak. Dewan minta agar rencana kenaikan pajak dan retribusi daerah tidak membebani masyarakat. Terutama yang masuk dalam kategori kelompok menengah ke bawah.
Radarbadung.jawapos.com– Hingga bulan Oktober 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) menghimpun penerimaan pajak sejumlah Rp13,07 triliun atau setara dengan 72,68 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun.
Jika dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama di tahun 2024 yaitu sebesar Rp11,85 triliun, terdapat peningkatan sejumlah Rp1,22 triliun atau menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 10,32 persen.
Darmawan, selaku Kepala Kanwil DJP Bali mengatakan Rp13,07 triliun uang panak itu dibayarkan oleh para wajib pajak melalui satu kantor pelayanan pajak (KPP) Madya dan tujuh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Rinciannya terdiri dari KPP Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp6.477,03 miliar dari target Rp8.579,94 miliar, KPP Pratama Denpasar Timur, realisasi Rp1.018,98 miliar dari target Rp1.545,82 miliar, KPP Pratama Denpasar Barat, realisasi Rp991,81 miliar dari target Rp1.372,53 miliar, dan KPP Pratama Badung Selatan, realisasi Rp1.418,72 miliar dari target Rp1.805,61 miliar.
Selain itu juga dari KPP Pratama Badung Utara, realisasi Rp1.459,75 miliar dari target Rp1.943,49 miliar, KPP Pratama Gianyar, realisasi Rp992,75 miliar dari target Rp1.482,92 miliar, KPP Pratama Tabanan, realisasi Rp376,72 miliar dari target Rp751,52 miliar dan KPP Pratama Singaraja, realisasi Rp338,09 miliar dari target 507,39 miliar.
”Apabila dilihat dari per jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar yaitu sejumlah Rp8.921,58 miliar,” kata Darmawan, Jumat (28/11).
Selanjutnya, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejumlah Rp3.556,19 miliar, Pajak Lainnya sebesar Rp592,83 miliar, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp3,25 miliar.
Darmawan juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak Bali didorong oleh beberapa sektor usaha dominan dengan realisasi dan kontribusi terhadap total penerimaan pajak.
Dari sisi per sektor, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak paling tinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, yaitu sebesar 28,28% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.
Penyumbang terbesar penerimaan pajak dari sektor lainnya berasal dari Real Estat sejumlah Rp742,83 miliar (tumbuh 14,23%) dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis sejumlah Rp614,89 miliar (tumbuh 34,63%).
”Kami juga mendorong wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax sebagai syarat agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2025, dan pembuatan Kode Otorisasi agar dapat menandatangani SPT Tahunan yang dilaporkan melalui Coretax. Kami berharap informasi tentang aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi dapat disebarluaskan kepada masyarakat,” pungkasnya.***