Radarbadung.jawapos.com– Terdakwa Nasrurah terlihat cemas saat menunggu panggilan majelis hakim. Perempuan 29 tahun itu menjalani sidang putusan Selasa (2/12) sore.
Sebelum vonis dibacakan, ia sempat meminta pengawal tahanan untuk mengantarnya ke kamar mandi.
Saat maju ke kursi panas, terdakwa asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin terlihat grogi. Dan, apa yang dikhawatirkan Nasrurah terbukti.
Ini setelah majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun. Vonis hakim ini sama persis dengan tuntutan JPU Kejari Denpasar.
Karena tidak mendapat keringanan, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak langsung menerima putusan.
”Yang Mulia, kami pikir-pikir,” ujar Lukman Hakim, pengacara terdakwa. Hal yang sama diungkapkan JPU Widya.
Meski tidak mendapat keringanan, tapi tuntutan JPU dan putusan hakim ini jauh dari ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Perbuatan perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan laundry itu
Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, peristiwa terjadi di rumah kos di Jalan Halmahera, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada 15 Mei 2025. Saat itu usia kandungan terdakwa sudah memasuki tujuh bulan.
”Sejak pagi terdakwa merasakan sakit perut. Terdakwa berulang kali masuk ke kamar mandi kos. Sampai akhirnya sekitar pukul 16.00, saat jongkok di atas kloset, tiba-tiba keluar cairan kekuningan diikuti janin laki-laki beserta ari-ari dan gumpalan darah,” ungkap JPU.
Baca Juga: Terungkap, Erupsi Gunung Semeru dan Lakalantas Maut Turis Tiongkok Pengaruhi Kunjungan Wisatawan
Sebagian masuk ke lubang kloset, sementara sisanya tercecer di lantai kamar mandi.
Terdakwa kemudian membilasnya dengan gayung, menyiram kloset berkali-kali, hingga memastikan janin hanyut ke septic tank dengan bantuan gagang sapu.
Perbuatan itumenyebabkan bayi yang sebenarnya masih berpotensi hidup di luar rahim mengalami penderitaan hingga akhirnya meninggal.
Fakta itu diperkuat hasil visum RS Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar yang menyebut jenazah bayi laki-laki ditemukan dalam kondisi membusuk lanjut dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Meski lahir prematur, bayi tersebut dalam kondisi viabel atau berpeluang hidup di luar rahim.
Baca Juga: Kasus Sopir Truk Tangki Diikat lalu Digebukin Warga, Sepakat Berdamai di Polsek Kuta Selatan
Sementara berdasar pemeriksaan medis RS Bhayangkara Polda Bali, Nasrurah diketahui baru saja melahirkan secara spontan.
Selain itu, uji DNA Laboratorium Forensik Polda Bali juga membuktikan bayi tersebut adalah anak biologis dari terdakwa dengan tingkat kecocokan 99,99 persen.
Menurut keterangan saksi-saksi, pembuangan bayi baru diketahui pada Minggu 18 Mei 2025, saat ibu kos menerima laporan dari penghuni bahwa kloset tidak bisa digunakan.
Tukang ledeng kemudian dipanggil untuk memperbaiki saluran yang mampet. Saat itulah, petugas menemukan janin bayi di dalam pipa pembuangan. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwenang.
Tetangga kos sempat curiga terdakwa hamil karena sering mengeluh sakit perut. Hanya saja perutnya tidak menunjukkan seperti orang hamil.
Pacar terdakwa juga sempat curiga karena terdakwa sempat mengeluarkan asi. Terdakwa sudah tinggal selama delapan bulan di rumah kos tersebut.
Saat pertama kali masuk ia belum dalam kondisi hamil. Setelah didesak ibu kos, Nasrurah akhirnya mengaku bahwa bayi yang ditemukan itu memang hasil kandungannya.***
Editor : Donny Tabelak