Radarbadung.jawapos.com– Polsek Kuta bergerak cepat mengungkap maraknya aksi kejahatan yang mengusik keamanan di kawasan wisata Kuta, Badung.
Tujuh pelaku dari tiga kasus berbeda, mulai dari jambret wisatawan mancanegara, pencurian alat proyek hingga maling ayam berhasil ditangkap dalam operasi kepolisian sepanjang Oktober 2025.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa rentetan penangkapan para pelaku ini sekaligus menegaskan komitmen Polsek Kuta dalam menjaga citra Kuta sebagai destinasi wisata yang aman.
"Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Legian, Seminyak, hingga wilayah perumahan padat penduduk," kata kapolsek dalam jumpa pers, Selasa (2/12).
Lebih lanjut dikatakan, kasus pertama menimpa wisatawan asal Australia, Damian Troy Rowe, di depan Circle-K Jalan Benesari, Legian, Senin (6/10/2025) pukul 01.50 WITA.
Dua pelaku masing-masing M. Daud Umbu Sogara dan Aloysius Lede Bili melancarkan aksinya dengan skema pancing dan alihkan perhatian.
Saat itu, bule ini duduk santai, tersangka Aloysius mengajak berbicara, sementara Daud cekatan menggasak dompet korban dari dalam tas.
Mereka kemudian kabur dengan motor Yamaha Mio Soul. Dompet berisi 2.000 dolar Australia, uang Rp300 ribu, kartu debit Commonwealth Bank, Wise Card, hingga SIM Australia berhasil dibawa kabur. Total kerugian mencapai Rp20,7 juta.
Polisi mengamankan keduanya di Legian pada 8 Oktober, beserta barang bukti uang Rp1,4 juta, jaket Grab, topi krem, kaos rockstar, serta motor yang digunakan beraksi. "Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tambahnya.
Tak lama berselang, polisi juga menangkap tiga pelaku pencurian alat proyek di Wisma Sehati, Jalan Nakula, Legian.
Tiga tersangka Remon, Andi Suparyono, dan Rozani menggasak mesin las, gerinda, dan bor beton dari lantai empat pada 10 Oktober 2025 lalu pukul 06.00 WITA.
Mereka membongkar panel listrik menggunakan obeng dan tang lalu membawa kabur barang curian dengan dua motor.
Setelah penyelidikan dan pengintaian, ketiga pelaku dibekuk di Seminyak pada 18 Oktober pukul 04.00 WITA.
Barang bukti berupa mesin las RHINO, bor beton DONGCHENG, gerinda BOSCH, serta Honda Beat DK 2769 AET dan Scoopy DK 5069 AFC ikut diamankan. "Mereka ini dijerat Pasal 363 KUHP," tambahnya.
Kasus terakhir terjadi pada 13 Oktober di Jalan Sri Rejeki No.10, Seminyak. Tersangka I Gst AK mencuri tiga ekor ayam aduan jenis burik, pangkim bonglet, dan biing biru milik I Ketut Juliana Putra.
Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Aksi curi ayam terbongkar setelah warga mengenalinya dan mengejar saat ia berusaha kabur.
Ia sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Kuta pada 27 Oktober.
"Pelaku beralasan mencuri demi kebutuhan ekonomi. Ia kini dijerat Pasal 362 KUHP," ungkap kapolsek.
Kompol Agus menegaskan pihaknya meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kuta adalah etalase Bali. Keamanan wisatawan dan warga menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan pada jam rawan. "Tidak memakai perhiasan berlebihan di tempat umum dan mengawasi anak-anak agar tak terjerumus pergaulan negatif yang berpotensi pada tindakan pidana," tutupnya.***
Editor : Donny Tabelak