Radarbadung.jawapos.com– Polres Gianyar berhasil membongkar sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beroperasi di kawasan wisata Ubud, dengan menyasar turis mancanegara.
Sebanyak sepuluh pelaku ditangkap. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia, dua warga negara Tiongkok, dan empat warga negara Mongolia. Total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan suami artis Korea Selatan, Jeon Hye Bin, yang kehilangan dompet berisi kartu kredit saat berlibur di Ubud.
Tidak lama setelah kehilangan, korban menerima notifikasi transaksi digital mencurigakan, termasuk di beberapa merchant luar negeri di Uganda serta merchant dalam negeri.
Temuan tersebut menjadi petunjuk awal bagi tim gabungan Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek Ubud untuk menelusuri rekaman CCTV, memeriksa saksi, hingga akhirnya menangkap seluruh pelaku beserta barang bukti.
Empat WNI yang ditangkap adalah P.T. alias Putu, I.K.P.S. alias Made, H.L. alias Har, dan J.W. alias Jo. Mereka berperan sebagai penyedia mesin Electronic Data Capture (EDC).
Dua WNA China, T.W. Hua alias Sam dan J.W.W alias Dave, bertindak sebagai perantara distribusi EDC.
Sementara eksekutor pencurian adalah empat WNA Mongolia berinisial M.K. alias Jigurr, S.A. alias Shar, S.D. alias Soko, dan G.Z. alias Zolo, yang beroperasi di titik-titik wisata padat seperti Puri Ubud, Monkey Forest, Jalan Raya Ubud, serta kawasan Ubud Kaja.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma memaparkan, sindikat ini memiliki struktur kerja yang rapi dan terkoordinasi.
”Eksekutor di lapangan semuanya warga negara Mongolia,” ujar AKBP Chandra dalam press rilis, Selasa malam (2/12).
Ia menjelaskan, para pelaku mencuri dompet dari tas wisatawan lalu menggesek kartu kredit menggunakan mesin EDC yang telah disiapkan.
”Kartu kreditnya langsung digesek dan dananya dikirim ke luar negeri,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Guruh Firmansyah, Kanit 1 Satreskrim Ipda Ekky Nurwendra Putra dan Kasi Humas.
Lebih lanjut dikatakan, dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri aliran dana hingga ke rekening tujuan di Uganda.
”Ada juga yang dikirim ke rekening di Indonesia,” imbuh Chandra. Ia memastikan seluruh anggota jaringan telah berhasil diamankan.
”Semua tersangka satu jaringan sudah utuh penyedia EDC, perantara, dan eksekutor,” tegasnya.
Para korban berjumlah lima orang, seluruhnya wisatawan asing Tiga warga Korea Selatan dan dua warga China.
Masing-masing mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat transaksi ilegal menggunakan kartu kredit mereka.
Barang bukti yang disita meliputi tiga mesin EDC Bank Rakyat Indonesia dengan berbagai akun perusahaan, sembilan unit telepon seluler, tas selempang, kartu ATM, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti tersebut kini diperkuat sebagai bagian penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 53 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Usai ditahan, pada Rabu kemarin (3/12) para tersangka beserta barang bukti langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam proses P21.
”Kepolisian menegaskan komitmennya menjaga keamanan kawasan wisata Bali dari kejahatan lintas negara,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak