Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Nekat Gelapkan Sertifikat Tanah, Ibu Paruh Baya Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Kamis, 4 Desember 2025 | 23:31 WIB
Ni Desak Putu Suarningsih lesu usai menjalani tuntutan di PN Denpasar, Selasa (2/12) lalu.
Ni Desak Putu Suarningsih lesu usai menjalani tuntutan di PN Denpasar, Selasa (2/12) lalu.

Radarbadung.jawapos.com– Residivis bernama Ni Desak Putu Suarningsih ini terlihat lesu usai menjalani tuntutan di PN Denpasar, Selasa (2/12) kemarin.

Perempuan 54 tahun itu dituntut tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan sertifikat koperasi bernilai ratusan juta rupiah. 

Dalam kasus ini, terdakwa merupakan mantan Ketua Koperasi Wanita Giri Kusuma.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Janawati menilai perbuatan terdakwa yang juga residivis itu melanggar Pasal 374 KUHP.

”Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja atau jabatan,” tegas JPU, Selasa (2/12).

Pertimbangan yang memberatkan karena Suarningsih sudah pernah dihukum alias residivis. Ia sudah tiga kali divonis dalam kasus penggelapan.

”Mengembalikan barang bukti terkait pinjaman dan jaminan mulai dari SHM asli, fotokopi sertifikat, tanda terima jaminan dan berkas perjanjian kredit kepada saksi korban,” tukas JPU.

Baca Juga: Imbas Polemik Kepailitan Hotel Sing Ken Ken di Seminyak Bali, Investor Australia Berang, Ambil Langkah Hukum 

Kasus berawal dari pinjaman yang diajukan Ni Made Sekartini, anggota Koperasi Wanita Giri Kusuma, pada 29 Juli 2015.

Sekartini mengajukan kredit sebesar Rp 90 juta dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3500/Desa Pedungan seluas 70 meter persegi. 

Sebagai ketua koperasi, Suarningsih menerima sertifikat tersebut untuk diproses. Namun, alih-alih mengajukan pinjaman sesuai prosedur, ia justru mengagunkan kembali sertifikat itu ke Koperasi Karya Pamulang.

Suarningsih lantas menggunakan identitas Sekartini dan memalsukan tanda tangan korban serta suaminya.

Dari pengajuan yang tidak sah tersebut, ia memperoleh dana pinjaman Rp 315 juta.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara korban hanya menerima Rp 87,48 juta dari pinjaman yang diajukan, setelah pemotongan administrasi koperasi.

Selama bertahun-tahun, Sekartini tidak mengetahui bahwa sertifikat miliknya telah diagunkan ulang.

Kecurigaan baru muncul pada 15 Agustus 2022, ketika petugas Koperasi Karya Pamulang mendatangi rumah korban untuk menagih tunggakan kredit sebesar Rp 744,2 juta.

Terkejut dengan kondisi tersebut, Sekartini segera melapor ke Polresta Denpasar. ***

 

Editor : Donny Tabelak
#polresta denpasar #PN Denpasar #koperasi wanita #penggelapan #Penggelapan Sertifikat Tanah