Radarbadung.jawapos.com– Dugaan korupsi beras untuk ASN di Kabupaten kian menarik. Ini setelah sejumlah pejata teras di Pemkab Tabanan bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (4/12).
Terdakwa dalam kasus ini adalah I Putu Sugi Darmawan, Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021; I Ketut Sukarta, Ketua DPC Perpadi Tabanan; dan I Wayan Nonok Aryasa, Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU I Made Santiawan dkk adalah I Gusti Putu Ekayana (Sekretaris Dewan Pengawas); I Gede Urip Gunawan (Ketua Dewan Pengawas); Ida Bagus Wiratmaja (anggota dewan pengawas); I Made Tirtayasa (Kasubag produksi Perumda Dharma Santhika); I Made Pasek Darma Sugiharta (Kabag Perencanaan Perumda Dharma Santhika); Ni Putu Dewi Sasih Suantari (Manager Keuangan dan Akuntansi Perumda Dharma Santhika); Dewa Ayu Sri Budiarti (Kabadan Bakeuda Tabanan periode 2018-2021).
Di muka majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba, nama Sekda Tabanan ikut disenggol.
Terungkap Perumda baru merasakan keuntungan pada 2022 dan 2024. Sebelumnya perusahaan pelat merah ini sempat kolaps.
Bahkan, pada 2017 disuntik modal oleh Pemkab Tabanan Rp 10 miliar. Tak sampai di situ, pada 2019 kembali diguyur Rp 4 miliar.
Yang menarik, meski perusahaan kolaps, para pejabatnya tetap menerima gaji tinggi. Misalnya manager keuangan menerima Rp 7 juta.
Sedangkan pejabat teras Pemkab Tabanan yang ditunjuk sebagai pengawas menerima honor Rp 4 juta di luar gaji sebagai ASN.
Di lain sisi, ribuan ASN Tabanan lainnya ditarik Rp 210 ribu per bulan untuk membeli beras di Perumda Dharma Santhika.
Ironisnya, sebagian beras yang diterima ASN apek, pecah-pecah, dan berkutu. Kualitas tersebut jauh dari beras yang dijanjikan, yakni beras kualitas premium.
Tak heran, dari hasil pungutan itu, Perumda dapat untung Rp 2.200/kg dan mendapat fee Rp 300/kg.
Baca Juga: Bus Travel Terguling di Benoa, 14 Turis Tiongkok Nyaris Tewas
Saat dikejar hakim apakah benar beras yang diberikan pada ASN kualitasnya buruk, saksi Kasubag Perencanaan tidak bisa menjawab.
Setelah didesak, barulah saksi mengaku. ”Yang Mulia, kalau yang saya lihat bukan beras premium,” ucap saksi.
Peran Sekda Tabanan dalam kasus ini belum jelas. Namun, ASN tertinggi di Pemkab Tabanan, Sekda diduga mengetahui kerja sama yang terjalin antara Perum Dharma Santika dengan pihak lain.***
Editor : Donny Tabelak