Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terdakwa Ngaku Pernah Terlibat Curanmor dan Narkoba, Hakim Geleng- geleng Kepala

Maulana Sandijaya • Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:20 WIB

 

 

Agung Prayugo usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis lalu (4/12) di PN Denpasar.
Agung Prayugo usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis lalu (4/12) di PN Denpasar.

Radarbadung.jawapos.com- Berulang kali masuk penjara, ternyata itu tak membuat Agung Prayugo jera.

Karena beberapa kali keluar masuk penjara, hakim I Putu Agus Adi Antara sebelum menjatuhkan putusan harus memastikan kembali bahwa memang benar terdakwa adalah residivis. 

”Benar saudara pernah dipenjara kasus pencurian sepeda motor?” tanya hakim Antara di PN Denpasar, Kamis (4/12). Terdakwa mengiyakan.

”Kapan dan berapa lama?” kejar hakim. Terdakwa mengatakan pernah dihukum terkait perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2017. Ia diganjar 1,5 tahun.

Setahun berselang, terdakwa kembali ditangkap Polresta Denpasar karena menjadi kurir narkoba.

”Kasus narkoba berapa lama divonis?” tanya hakim. Terdakwa menjawab divonis pidana penjara selama 4 Tahun 3 bulan. 

Setelah mendengar pengakuan terdakwa, Antara dan hakim anggota saling pandang lalu geleng-geleng kepala.

Dalam amar putusannya, hakim Antara menyatakan pemuda 25 tahun itu terbukti bersalah mencuri sepeda motor NMax. 

Pencurian dilakukan pada 17 Juli 2025 sekira pukul 11.30 Wita di Toko Dana Sari Tiga di Jalan Raya Sibang Gede, Kecamatam Abiansemal, Kabupaten Badung. Terdakwa mencuri sepeda motor merek Yamaha NMAX warna abu-abu. 

Pelaku mengambil sepeda motor milik korban karena kunci sepeda motor ada di kolong dashboard depan.

Sekitar pukul 11.00 Wita korban hendak mengambil tisu di dalam jok motor milik. Namun, sesampainya di tempat parkir, sepeda motor sudah raib. 

Korban mengalami total kerugian Rp 25 juta. Korban melapor ke SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. 

Yang menarik, saat ditangkap terdakwa tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), hanya memilik Kartu Keluarga (KK) saja. Sebelum sampai pada putusan, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan.

”Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali dan terdakwa tidak ada penyesalan,” tegas hakim Antara.  

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” tandas hakim Antara.  

Vonis hakim ini hanya lebih ringan tiga bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya.

Sebelumnya, JPU Kejati Bali itu menuntut 2 tahun 6 bulan. Terdakwa menerima putusan hakim. Begitu juga JPU Sujaya.  

Yang menarik, ternyata urusan hukum terdakwa belum selesai. Menurut JPU, saat ini terdakwa sudah ditunggu persidangan kasus lain.***

 

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #narkoba #pencuri motor #residivis