Radarbadung.jawapos.com– WNA asal Belanda bernama Lima Tome Rodriguez Pedro dituntut delapan tahun penjara oleh JPU Kejati Bali.
Warga Belanda berusia 42 tahun itu dinilai terbukti bersalaha dalam peredaran ekstasi sebanyak 594 butir jaringan Eropa di Bali.
JPU Dipa Umbara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Selain pidana badan, terdakwa Lima juga dituntut pidana denda. Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun. ”Membayar denda Rp 1 miliar,” tuntut JPU di PN Denpasar, Kamis lalu (4/12).
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui tim pengacaranya akan mengajukan pleidoi tertulis pekan depan.
Lima ditangkap pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita di depan Villa Kayu Suar, Denpasar Selatan, oleh Bareskrim Polri.
Ia kedapatan mengambil paket berisi ekstasi yang disembunyikan dalam kaleng permen Smint.
Dua hari kemudian, WNA Jerman Daniel Domalski (berkas terpisah) ditangkap di sebuah bar di Sanur dengan barang bukti ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama palsu Zbysek Ciompa.
Setelah diperiksa, terungkap identitas aslinya sebagai warga Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984.
Penyidik menduga Daniel berperan sebagai pengatur alamat pengiriman dan komunikasi dengan Dennis melalui aplikasi Signal, sedangkan Lima menjadi penerima barang di Bali.***
Editor : Donny Tabelak