Radarbadung.jawapos.com– Memasuki akhir tahun, Kejati Bali merilis penanganan korupsi selama 2025.
Jumlah perkara yang diselidiki sebanyak 56 perkara, 25 perkara dalam penyidikan, 31 perkaraa tuntutan, dan 35 perkara telah dieskekusi.
”Kami berhasil menyelamatkan dan mengumpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar dari berbagai penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah Bali,” ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Bebry, Selasa kemarin (9/12).
Dijelaskan lebih lanjut, hasil pengungkapan masing-masing berasal dari penyelidikan hingga putusan dalam sidang perkara Pengadilan Tipikor Denpasar setahun ini.
Dari 56 perkara yang telah diungkap, Kejati Bali mengungkap 18 perkara yang tengah dalam penyelidikan di masing-masing Kejari, baik di Denpasar, Buleleng, dan Bangli.
Baca Juga: Sindikat Mobil Rental di Bandara Ngurah Rai Diciduk, Beraksi dari Bali hingga Jawa Timur
Sementara Kejari Klungkung mengungkap 5 perkara, Kejari Karanagsem mengungkap 4 perkara, Badung, Tabanan, dan Jembrana mengungkap 3 kasus, dan Kejari Gianyar, Cabang Kejari Klungkung di Nusa (Penida, Ceningan dan Lembongan) masing-masing 1 perkara.
Mengenai tahap penyidikan dari 25 perkara, Kejati Bali masih memiliki 6 perkara yang masih dalam penyidikan.
Sedangkan Kejari Bangli ada 4 perkara, disusul Buleleng sebanyak 3 perkara dan 1-2 kasus ada di Kejari lainnya.
”Untutk tuntutan, paling banyak dari Jembrana dan Buleleng. Sementara untuk eksekusi paling banyak dilakukan Kejari Jembrana dan Gianyar,” rincinya.
Terkait nominal kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan, Kejari Tabanan paling banyak mengumpulkan, yakni sebesar Rp 1.168.627.240,00; disusul Kejari Klungkung sebesar Rp 1.164.461.645,00; dan Kejati Bali sebesar Rp 1.005.700.000,00.***
Editor : Donny Tabelak