Radarbadung.jawapos.com– Terdakwa I Gusti Ayu Leni Yuliastari, 57, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, 38, dan Intan Oktavia Pusparini, 39, menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (9/12/2025).
Ketiga perempuan tersebut dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama secara berencana, sehingga menyebabkan kematian pada korban I Pande Gede Putra Palguna, 53.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Putu Agus Adi Antara menyatakan perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu subsider dan Pasal 333 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 333 ayat (3) KUHP karena merampas kemerdekaan seseorang dengan cara melakukan penyekapan/penculikan yang mengakibatkan kematian korban.
Sementara Pasal 353 ayat (3) KUHP mengatur pidana untuk penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegas hakim Agus.
Baca Juga: Jukung Rusak, Tiga Nelayan dari Desa Sumberkima Terombang-ambing di Lautan Lepas
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali Dewa Rai Anom, yang juga menuntut satu dasa warsa untuk ketiga terdakwa.
Adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.
Sementara hal-hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatanya.
Merespons putusan majelis hakim yang tidak memberikan keringanan, tiga terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya Indah dkk memilih pikir-pikir.
”Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia. Kalau terdakwa banding, kami juga banding,” kata JPU Anom.
Dalam tuntutannya, JPU Anom menuntut Leni, Oka dan Intan agar dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
JPU menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma berat bagi keluarga korban yang berkepanjangan.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan masa depan anak dan istri korban menjadi suram, karena korban adalah tulang punggung keluarga. Penyiksaan terhadap korban juga dinilai sadis dan di luar batas prikemanusiaan.
Para terdakwa sepakat membuang mayat Pande ke semak-semak di jurang kawasan Hutan Lindung Pancasari, Sukasada, Buleleng.
Kasus ini sempat heboh lantaran mayat pria bertato yang tak lain Pande dipenuhi berbagai luka.
”Bermula dari masalah utang piutang antara korban dan Leni di tahun 2019 silam,” ungkap JPU Anom.
JPU Kejati Bali itu melanjutkan, korban meminjam uang kepada terdakwa Leni sebesar Rp 5,4 miliar.
Peminjaman dilakukan secara bertahap. Namun, bukannya bertanggungjawab, korban malah menghilang. Leni lantas meminta bantuan Ayu Oka dan Intan setelah mengetahui keduanya memiliki ilmu tarot untuk meramal seseorang.
Terdakwa Leni meminta keduanya untuk memengaruhi korban agar mau datang menemui terdakwa dan mengembalikan uang.
Baca Juga: PLN Targetkan Pemulihan Kelistrikan di Aceh Sampai Hari Minggu
Tidak lama kemudian, korban benar-benar datang menemui Leni di sebuah hotel di kawasan Denpasar pada September 2021. Di sana korban berjanji mengembalikan uang terdakwa.
Tapi, janji tinggal janji, korban menghilang lagi. Tiga tahun kemudian, tepat pada 13 November 2024, korban bersama seorang perempuan bernama Supiani datang menemui terdakwa di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
”Mereka kembali membicarakan uang, namun korban menyebut uang sudah habis dan tidak memiliki uang lagi, namun korban janji berusaha akan mengembalikannya,” imbuh JPU.
Korban lalu meminta kepada kedua terdakwa lainnya agar bisa numpang di kamar kos Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Sejak 20 November 2024, korban tinggal bersama kedua terdakwa.
Di dalam kos, korban berusaha meminjam uang kepada Ayu Oka dan Intan dengan alasan bermacam-macam.
Salah satunya butuh dana untuk menggugurkan kandungan anaknya dengan nominal sebesar Rp 60 juta.
Baca Juga: Lapor Pak! Dukungan ke Made Sutama Menguat untuk Pimpin KONI Badung
Korban juga berjanji untuk segera mengembalikan. Akan tetapi janji itu tak ditepati.
Kedua terdakwa lalu hilang kesabaran hingga menyekap dan menyiksa korban sejak 26 Januari 2025.
Baik Ayu Oka dan Intan, bergantian memukul korban, seperti di muka dan pelipis korban berkali-kali. Tak lama, Leni datang untuk menagih utang sembari memarahi korban. Siksaan berlanjut.
Keesokan harinya, Ayu Oka melihat ada pesan masuk ke handphone Pande dari seorang wanita bernama Supiani memaki-maki korban karena dugaan penipuan sebesar Rp 4,5 miliar.
Singkat cerita, para terdakwa yang sudah kehilangan kesabaran melanjutkan penyiksaan seperti memukul, menyulut rokok, dan membakar rambut pelipis korban.
Pada Minggu (2/2/2025) pukul 01.19, korban tewas. Kabar tersebut kemudian disampaikan Leni.
Mereka sepakat untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Menggunakan mobil Brio berwarna kuning berplat DK 1299 ACN, mereka mengangkut korban dan membuangnya ke semak-semak di jurang hutan Desa Pancasari.***
Editor : Donny Tabelak