Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Nekat Jualan Ekstasi, Sopir Asal Jatiluwih Diganjar 7 Tahun Bui

Maulana Sandijaya • Kamis, 11 Desember 2025 | 15:05 WIB
Terdakwa I Nyoman Aryo Winaya didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar. Dia divonis 7 tahun penjara karena jual narkoba.
Terdakwa I Nyoman Aryo Winaya didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar. Dia divonis 7 tahun penjara karena jual narkoba.

Radarbadung.jawapos.com- I Nyoman Aryo Winaya, 27, diganjar tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Pria asal Jatiluwih yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu menjadi kurir bandar narkoba jenis ekstasi.

Selain pidana badan selama tujuh tahun, Aryo juga divonis pidana denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 UU Narkotika.

Putusan hakim hanya turun satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Meski demikian, terdakwa tidak keberatan. ”Kami menerima putusan hakim,” ujar kuasa hukum terdakwa, Mohammad Lukman Hakim, Rabu (10/12).

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Putu Delia Ayusyara Divayani, dijelaskan awal mula keterlibatan Aryo dalam bisnis haram tersebut.

Pada 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Badak Agung, Banjar Merta Sari, Denpasar Selatan, terdakwa mengenal seseorang bernama Arjuna yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada awal Mei, terdakwa menerima titipan 50 butir tablet warna merah muda. Pada 15 Mei 2025 terdakwa kembali menerima 100 butir tablet warna biru, dan terakhir pada 19 Mei 2025 menerima 170 butir tablet warna biru. 

Terdakwa kemudian memecah, membagi, mengirim, dan menempel tablet terlarang tersebut. Terdakwa mendapat upah Rp 10 ribu setiap butirnya.

Dari hasil memecah, membagi, mengirim, menyerahkan, menaruh dan menempel paketan narkoba tersebut, terdakwa telah menerima upah kurang lebih Rp 1,8 juta.

”Uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk biaya hidup dan membeli sabu dari Arjuna untuk dikonsumsi pribadi,” ujar JPU Delia dalam dakwaannya. 

Apes, pada saat terdakwa akan menempelkan kembali, terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar.

Saat digeledah ditemukan tiga butir tablet ekstasi dan 15 plastik klip masing-masing berisi tablet warna biru yang mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebanyak 83 butir.***

 

Editor : Donny Tabelak
#sidang vonis #PN Denpasar #pengedar ekstasi #Jatiluwih