Otaki Pencurian 4 Motor di Denpasar, Dua Pencuri dari Sumenep Dibekuk Polisi
Andre Sulla• Jumat, 12 Desember 2025 | 00:10 WIB
Pelaku curanmor AR, 28, dan NAW, 19, diamankan Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur.
Radarbadung.jawapos.com- Dua pria asal Sumenep, Jatim, inisial AR, 28, dan NAW, 19, berurusan dengan Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur. Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat.
Kejadiannya di Jalan Hayam Wuruk No. 100, Denpasar Timur. Akhirnya, keduanya diringkus setelah sempat kabur dan beraksi di beberapa lokasi lain di Denpasar dan Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban, Ahmadi Yanto, 46, pemilik Warung Madura di lokasi kejadian.
Motor Honda Beat DK 2870 FL milik rekannya yang diparkir sejak Selasa (3/12) sekitar pukul 14.30 Wita, diketahui hilang pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
Korban sempat mencari namun tidak menemukan motor tersebut dan melapor ke Polsek Dentim pada Jumat (5/12).
Dari hasil pengembangan, Unit Reskrim Polsek Dentim mengidentifikasi dua pelaku.
"AR asal Desa Moncek Timur, Sumenep dan NAW asal Desa Penanggungan," bebernya.
Keduanya beraksi menggunakan kunci palsu letter T. Pelaku AR bertugas membobol motor, sementara NAW mengawasi situasi di sekitar TKP.
Satu pelaku lebih dulu dibekuk, sebelum petugas bergerak ke sebuah penginapan di Jalan Werkudara, Denpasar, dan menangkap pelaku kedua beserta barang bukti.
Hasil interogasi mengungkap para pelaku ternyata tidak hanya mencuri satu unit motor.
Setelah membawa kabur Honda Beat milik korban, keduanya melanjutkan aksi ke Nusa Dua dan mencuri Mio Sporty dan Honda Scoopy. Bahkan mereka mengaku pernah beraksi di Kuta mencuri Honda Vario.
Motor Scoopy hasil curian kemudian dijual melalui Facebook Marketplace seharga Rp4,3 juta.
Uang hasil penjualan dipakai membayar kos dan kebutuhan sehari-hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat DK 2870 FL warna putih, 1 buah kunci letter T dan dokumen kendaraan lengkap. "Kerugian ditaksir sebesar Rp7 juta," kisahnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian motor lainnya di Denpasar dan Badung. "Mereka dikenakan pasal 363 KUHP," tutupnya.***