Heboh, Satu Keluarga di Badung Kompak Curi Mesin Traktor Bantuan Pemerintah
Andre Sulla• Kamis, 18 Desember 2025 | 18:05 WIB
Para pelaku pencurian saat diamankan Polres Badung. Mereka sekeluarga kompak mencuri mesin traktor yang meresahkan petani di sejumlah subak di Kabupaten Badung.
Radarbadung.jawapos.com– Aksi pencurian mesin traktor yang meresahkan petani di sejumlah subak di Kabupaten Badung akhirnya terbongkar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung membekuk komplotan maling traktor yang ternyata memiliki hubungan keluarga.
Ironisnya, kelompok ini terdiri dari bapak, anak, menantu, tetangga, hingga seorang penadah.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara mengungkapkan, kelompok tersebut telah berulang kali beraksi di wilayah Abiansemal, Mengwi, hingga Petang.
"Para pelaku mengaku melakukan pencurian di sedikitnya 13 lokasi berbeda," beber Kapolres dalam jumpa pers, Rabu (17/12). Pelaku yang kami amankan ada yang masih satu keluarga.
"Ya, terdiri dari bapak, anak, mantu, ditambah seorang tetangga dan satu penadah,” ungkap AKBP Arif.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.
Korban, I Wayan Suparna, 52, melaporkan mesin traktor Kubota warna orange berdaya 11 PK miliknya hilang saat hendak digunakan bekerja di sawah, Jumat 14 Oktober 2025.
Mesin tersebut sebelumnya ditaruh di area Subak Uma Enjung. Akibat kejadian itu, ia menderita kerugian sekitar Rp 12 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan dua pelaku, yakni IMS alias Made, 40, asal Penarungan, Mengwi, dan II alias Indra, 23, asal Banyuwangi, beberapa waktu lalu. Keduanya mengaku beraksi bersama.
Made berperan sebagai otak yang menentukan lokasi sasaran, menyiapkan kunci pas, serta sarana sepeda motor untuk mengangkut hasil curian.
Sementara Indra bertugas mengawasi situasi dan membantu membongkar mesin dari body traktor.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua laporan lain dengan modus serupa.
Di Subak Uma Tegal, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, pelaku mencuri dua mesin traktor dan satu mesin perontok padi yang merupakan bantuan pemerintah kabupaten dan provinsi. "Kerugian yang dialami subak ditaksir mencapai Rp 77 juta," bebernya.
Aksi serupa juga terjadi di wilayah Subak Buangga, Desa Pangsan, Kecamatan Petang.
Satu unit mesin traktor Kubota kembali digondol, dengan kerugian sekitar Rp 13 juta. Dalam pengembangan lanjutan, polisi kembali menangkap tiga pelaku lainnya.
Mereka diamankan di Tim Satreskrim Polres Badung di Jember, Jawa Timur, Selasa 16 Desember 2025.
Diantaranya FEP alias Fendrik, 29, dan MI alias Ikhsan, 26, keduanya asal Jember, Jawa Timur, serta seorang penadah berinisial A. "Para tersangka mengaku nekat mencuri karena motif ekonomi," ungkapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa mesin traktor, satu mesin perontok padi, dua buah kunci pas, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain serta jaringan penadah hasil curian," pungkas AKBP Arif.***